Revisi Tatib Disetujui, DPR Kini Bisa Evaluasi Pejabat yang Ditetapkan dalam Paripurna
– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan, pengesahan dilakukan setelah pimpinan parlemen mendapatkan laporan hasil rapat pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (3/2/2025).
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies.
Serempak, peserta rapat paripurna menyatakan persetujuan.
Adies kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan revisi Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
"Terima kasih, yang terhormat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan," kata Adies setelah mendengar persetujuan peserta rapat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang perubahan atas Peraturan Tata Tertib dilakukan secara cepat dan intensif pada 30 Februari 2025.
Setelahnya, Baleg langsung mendengar pertimbangan dan pandangan seluruh fraksi di DPR yang ikut dalam rapat pembahasan.
Hasilnya, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan atas revisi Peraturan Tata Tertib tersebut.
“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman.
Adapun pasal tersebut memiliki dua ayat yang menegaskan mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat atau pihak-pihak tertentu yang ditetapkan DPR dalam rapat paripurna.
Evaluasi ini, lanjut Sturman, bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman.
“Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Tag: #revisi #tatib #disetujui #kini #bisa #evaluasi #pejabat #yang #ditetapkan #dalam #paripurna