20 Februari, Tanggal Pilihan Prabowo untuk Melantik Kepala Daerah
- Pemerintah dan DPR RI bersepakat bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, akan digabung dengan kepala daerah yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun untuk tanggal pelantikannya, DPR memutuskan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Salah satu tanggal yang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah 20 Februari 2025 atau 2 pekan setelah pembacaan putusan dismissal.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (3/2/2025).
"Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Senin (3/2/2025) malam.
Prabowo pilih 20 Februari 2025
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian awal menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan agar pelantikan kepala daerah tahap pertama dimulai 20 Februari 2025.
Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Tito melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).
Tito menegaskan bahwa tanggal-tanggal dipertimbangkan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.
“Sekaligus saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 Februari ini perintah Bapak Presiden. Bukan perintah, usulan saya kepada beliau. Namanya bawahan ya menyampaikan opsi, dan kemudian opsi itu dipilih oleh beliau tanggal 20,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan digelar bersamaan di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," kata Tito.
Bisa lebih cepat dari 20 Februari
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Toha berpandangan pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara bertahap seharusnya masih bisa dipercepat lagi.
Namun, Toha merasa peluang untuk lebih mempercepat pelaksanaan sudah sulit diupayakan. Sebab, Prabowo telah memilih tanggal 20 Februari sebagai usulannya.
“Kalau hitungan kami, sebetulnya bisa lebih maju lagi, Pak. Seperti kata teman-teman Komisi II yang lain tadi, kan lebih cepat lebih baik gitu lho. Tapi kalau Presiden mintanya 20 Februari, ya sudah selesai. Tapi coba ini lebih dirasionalisasi lebih perinci lagi, Pak,” ujar Toha dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Senin (3/2/2025).
Meski begitu, Toha tetap memaparkan alasannya memandang waktu pelantikan bisa lebih dipercepat. Menurutnya, hanya perlu waktu sekitar dua hari bagi KPUD untuk mendapatkan salinan putusan dismissal sengketa Pilkada dari MK.
“Jadi tanggal 4-5 Februari 2025 putusan dismissal dari MK, kemudian butuh 2 hari untuk salinannya dari MK. Ini yang ideal tadi, Pak. Sebetulnya malamnya bisa di-upload, akan tetapi untuk menjaga ini, dua hari sampai 7 Februari 2025. Saya hitung tadi, Pak,” ungkap Toha.
Setelah mendapatkan salinan dismissal, lanjut Toha, KPU daerah memiliki setidaknya waktu 3 hari untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih, lalu menyerahkan namanya ke DPRD.
“Kemudian 5 hari DPRD. DPRD mengusulkan ke Kemendagri, Kemendagri ke Presiden. Nah ini perlu dihitung lagi, Pak sebetulnya, tetapi kalau Presiden mintanya tanggal 20 Februari, ya sudah, enggak bisa apa-apa lagi. Maksudnya saya begitu lho,” pungkas Toha.
Rapat pun berlanjut dengan mayoritas anggota Komisi II DPR RI akhirnya sepakat dengan usulan pemerintah, yakni pelantikan digelar 20 Februari 2025 di Jakarta.
Berujung diserahkan pemerintah
Namun, dalam proses pembahasan kesimpulan rapat, muncul pendapat terkait fleksibilitas penetapan tanggal pelantikan tahap pertama.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia kurang sependapat dengan penetapan 20 Februari 2025 sebagai waktu pelantikan kepala daerah, dalam kesimpulan rapat.
Sebab, dia merasa Mendagri tak memperhatikan nasib pelantikan kepala daerah yang sengketa tak diputuskan dismissal dan masih berlanjut di MK.
”Nanti kita disalahkan lagi. MK bilang serentak satu kali. Lalu kita buat serentak satu kali dengan pelantikan sebanyak 300-an kepala daerah, tetapi sisanya nanti tidak dilantik serentak,” kata Doli.
Atas dasar itu, dia mengusulkan agar kesimpulan rapat menyatakan memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menetapkan tanggal pelantikan.
Dengan begitu, kata Doli, Mendagri bisa berkonsultasi lagi dengan MK, sebelum mencantumkan tanggal pelantikan dalam peraturan presiden (Perpres) yang akan disusun.
Setelahnya, Rifqinizamy pun mempertanyakan apakah tanggal 20 Februari akan ditetapkan sebagai waktu pelantikan, atau pemerintah diberikan keleluasaan untuk menentukan.
“Saya mau tanya sekali lagi, apakah kita kunci tanggal 20 Februari karena ada pandangan ini domainnya murni dari Presiden berdasarkan Perpres, atau bisa kita kasih fleksibilitas bagi pemerintah tanpa menyebut 20 Februari?” kata Rifqinizamy.
“Saya tanya Bapak Mendagri lagi kira-kira firm enggak 20 Februari atau kita kasih fleksibilitas?” sambungnya.
Mendagri kemudian mengusulkan agar rapat kali ini tidak menetapkan jadwal pelantikan pada satu tanggal tertentu. Dia pun mengingatkan berbagai faktor, termasuk kemungkinan force majeure yang bisa mempengaruhi jadwal yang telah ditetapkan.
“Saran kami diambil fleksibel saja, meskipun di sini kami sudah statement, kami sampaikan 20 Februari. Tapi kami enggak tahu terjadi force majeure. Force majeure enggak tahu lah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat,” ungkap Tito.
Seluruh anggota Komisi II DPR RI pun setuju dengan usulan memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam menetapkan tanggal pelantikan.
Rifqinizamy kemudian menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai tanggal pelantikan akan disampaikan langsung oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
"Hari ini, secara tersurat kita sudah memutuskan dan mendengarkan pandangan pemerintah terkait kapan pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota serentak di seluruh Indonesia. Namun, pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," ujar Rifqinizamy.
Meski begitu, Rifqinizamy menekankan bahwa mayoritas anggota Komisi II meyakini usulan Kemendagri soal pelantikan tahap pertama digelar 20 Februari 2025 sangat mungkin terealisasi.
Batalkan kesepakatan pelantikan 6 Februari
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemendagri sebelumnya membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan. Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
Tito memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan paling cepat 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.
Tag: #februari #tanggal #pilihan #prabowo #untuk #melantik #kepala #daerah