Bisnis Lebur Cap Emas Malah Jadi Kompetitor Antam di Pasar
Direktur Utama (Dirut) PT Antam periode Mei 2017-Desember 2019, Ari Prabowo Ariotedjo usai memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi bisnis cap emas Logam Mulia (LM) milik PT Antam secara ilegal dengan 7 terdakwa dari pihak swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
23:12
3 Februari 2025

Bisnis Lebur Cap Emas Malah Jadi Kompetitor Antam di Pasar

- Eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) periode Mei 2017-Desember 2019 Arie Prabowo Ariotedjo menyatakan, kegiatan bisnis lebur cap emas PT Antam justru menciptakan kompetitor yang menjadi batu sandung bagi perusahaan pelat merah itu sendiri.

Hal ini diungkapkan Arie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi cap emas ilegal di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Adapun kegiatan lebur cap emas dilakukan dengan melebur emas milik pihak swasta untuk  diberi label Logam Mulia (LM) milik PT Antam, tetapi emas itu menjadi hak pihak swasta dan dijual di pasaran.

“Bahwa (emas Antam asli) ini kalah bersaing dengan produk hasil lebur cap yang sebenarnya produk kita sendiri dalam arti kita menciptakan kompetitor,” kata Arie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

“Adanya kompetitor sendiri? Menciptakan kompetitor?” timpal jaksa.

Arie pun membenarkan pertanyaan jaksa.

Ia menjelaskan, kegiatan bisnis lebur cap emas itu membuat PT Antam dan pihak swasta menjual produk yang sama di pasaran.

Padahal, emas pihak swasta itu berasal dari toko-toko emas (rongsokan) dan berbagai sumber yang kemudian dilebur dan dimurnikan.

Sementara, emas produk asli PT Antam menggunakan bahan impor yang dibeli dengan harga premium.

 

“Ya, menciptakan kompetitor karena kita menjual produk yang sama,” tutur Arie.

Arie mengatakan, kegiatan bisnis lebur cap emas ini berdampak pada penjualan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) milik PT Antam pada semester I 2017 yang tidak mencapai target.

Saat itu, dari target penjualan 10 ton emas per tahun, pada pertengahan tahun baru tercapai 2 ton.

Sebaliknya, bisnis lebur cap emas melebihi target karena sudah mencapai 2,7 ton pada semester I 2017.

Padahal, penjualan emas asli PT Antam lebih menguntungkan dengan rincian laba Rp 20 juta dari penjualan 1 kilogram emas seharga Rp 500 juta.

Sementara, kegiatan lebur cap emas hanya memberikan keuntungan Rp 4 juta per kilogram.

Hal ini diketahui ketika Arie bersama jajaran manajemen baru melakukan evaluasi lantaran PT Antam mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar pada semester I 2017.

“Akhirnya waktu itu diputuskan, ya tadi dalam rangka mengejar kerugian Antam dan sebagainya, maka mulai sekarang kita putuskan agar kita melakukan trading sendiri. Jadi kesempatan untuk jasa itu ya kita hentikan,” tutur Arie.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyeret 13 terdakwa dengan rincian 7 orang eks pejabat UBPP LM PT Antam dan 6 pihak swasta.

Persidangan 13 terdakwa itu dipisah menjadi dua, yakni klaster eks pejabat Antam dan pihak swasta.

Ketujuh mantan pejabat Antam itu adalah Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011, Tutik Kustiningsih; Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013, Herman.

Kemudian, Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai 14 Mei 2013, Tri Hartono; Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head UBPP LM.

Lalu, General Manager (SVP) UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019; General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020; dan General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022, Iwan Dahlan.

Namun, dari tujuh terdakwa itu hanya Herman, Mohamad Abi Anwar, Tuti Kustiningsih, Ahmad Hadi Aviciena, dan Dodi Matimbang yang mengajukan eksepsi.

Sementara, pihak swasta yang menikmati cap merek LM PT Antam secara ilegal itu adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Ho Kioen Tjay, Gluria Asih Rahayu, dan pelanggan pemurnian lainnya.

Perbuatan para terdakwa disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3.308.079.265.127,04.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #bisnis #lebur #emas #malah #jadi #kompetitor #antam #pasar

KOMENTAR