DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian
Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak secara resmi menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah tahap pertama hasil Pilkada serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya memilih memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menetapkan tanggal, karena mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Perpres nomor 80 tahun 2024,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Meski begitu, Rifqinizamy menekankan bahwa mayoritas anggota Komisi II meyakini usulan Kemendagri soal pelantikan tahap pertama digelar 20 Februari 2025 sangat mungkin terealisasi.
Dalam pelaksanaannya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tadi kami melakukan exercise, insya Allah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini. Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025,” kata Rifqinizamy.
“Secara prinsip insya Allah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pelantikan kepala daerah secara bertahap dilaksanakan mulai 20 Februari 2025.
Usulan tersebut disampaikan setelah pemerintah membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap, yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Adapun penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
Tag: #serahkan #jadwal #pelantikan #kepala #daerah #pemerintah #karena #prinsip #kehati #hatian