Ombudsman: DKP Banten Malaadministrasi Abaikan Laporan Soal Pagar Laut
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyatakan bahwa terjadi malaadministrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten
Fadli mengatakan, DKP Banteng dianggap melakukan malaadministrasi karena tidak menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pagar laut di perairan Tangerang.
"Kami menyatakan bahwa memang ada malaadministrasi," kata Fadli dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Meski demikian, Fadli mengapresiasi upaya DKP Banten untuk melakukan kunjungan lapangan dan menghentikan pagar laut yang saat itu panjangnya masih 10 kilometer.
Ombudsman juga memahami keterbatasan sumber daya yang dialami KKP dalam melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta DKP Provinsi Banten berkoordinasi dan mendorong menuntaskan penerbitan pagar laut yang tersisa, yaitu sekitar 11 kilometer.
"Yang kedua, berkoordinasi dengan KKP maupun penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut baik secara administrasi maupun pidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum, baik administratif maupun pidana, sebagai salah satu upaya penegakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera," ujar Fadli.
Selain itu, hasil investigasi Ombudsman menunjukkan adanya indikasi bahwa keberadaan pagar laut untuk menguasai ruang laut.
Indikasi kuat itu berdasarkan dokumen yang menunjukkan adanya permintaan penguasaan ruang laut seluas 370 hektar di daerah Kohod.
"370 hektar di Kohod sudah terbit 263 bidang dan 50 bidang telah dicabut melalui mekanisme contrarius actus," ujar dia.
Fadli mengatakan, ada pihak yang sama atau lembaga yang sama mengajukan kembali seluas 1.415 hektar, persis dekat pagar laut tersebut.
Menurut dia, terdapat surat yang menyebutkan pihak tersebut membangun sekat berupa cerucuk dari bambu.
"Sehingga memudahkan identifikasi. Kami menengarai identifikasi ini adalah pengukuran karena kalau tidak, bagaimana mengukurnya," kata Fadli.
Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti adanya indikasi pidana.
"Harus didalami lagi karena ini melibatkan 16 desa dari 6 kecamatan yang mengajukan surat untuk dilakukan pengukuran dan pemastian ada di daerah laut atau bukan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pagar laut sepanjang 30,16 km menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut ini pada 14 Agustus 2024.
Tindak lanjut langsung dilakukan dengan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Eli mencatat bahwa pemagaran laut yang terpantau baru mencapai panjang sekitar 7 km.
"Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata Eli, dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.
Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya, sedangkan dua lainnya dijatuhi sanksi berat.
Tag: #ombudsman #banten #malaadministrasi #abaikan #laporan #soal #pagar #laut