Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg Jadi Polemik, Bahlil Ingin Pengecer Jadi Pangkalan Elpiji
Kini para pengecer dilarang untuk menjual gas elpiji 3 kg karena pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Bahlil mengatakan aturan pembelian gas elpiji 3 kg ini sedang dibahas dan diawasi agar nantinya tidak menyebabkan antrean panjang pembelian.
Menurut Bahlil, kini pihaknya sedang berusaha untuk mengubah status para pengecer ini menjadi pangkalan langsung gas elpiji 3 kg.
"Lagi dibahas dan diawasi agar tidak terjadi antrean yang panjang. Jadi gini, bos, kan banyak pengecer, jadi pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan."
"Nah, sekarang kita sedang berusaha pengecer ini jadi pangkalan langsung," kata Bahlil dilansir Kompas TV, Senin (3/2/2025).
Bahlil menjelaskan, dari aturan baru ini, para pengecer bisa mengajukan perubahan statusnya dari pengecer menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg.
Kemudian, pemerintah nantinya akan memberi izin atas perubahan status tersebut.
"Ini kan cuma status dari pengecer ke pangkalan, izin dikasih, justru kalau dia enggak mau, saya justru ada pertanyaan, ada apa," ungkap Bahlil.
Ketika ditanya awak media tentang berapa modal yang diperlukan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, Bahlil enggan menjawab detailnya.
Bahlil hanya menyebut memang dibutuhkan modal untuk menjadi pangkalan gas elpiji.
"Masyaallah, bro, masa bisnis untuk hajat orang banyak enggak pake modal bro, sorry ye," jawab Bahlil.
Tentang jumlah modal pastinya, Bahlil hanya menyebut bahwa dirinya bukan pengusaha.
"Saya kan bukan pengusaha (saat ditanya jumlah modal)," imbuhnya.
Pengamat Nilai Kebijakan Bahlil soal Gas Elpiji 3 Kg Menyusahkan Konsumen
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram merupakan kebijakan blunder.
Kini penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.
"Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," ujar Fahmy saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/2/2025).
Selama ini, ucap Fahmy, pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan elpiji 3 kg. Larangan bagi pengecer menjual elpiji 3 kg mematikan usaha mereka.
"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ujar Fahmy
Sebab, lanjut dia, mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah besar.
"Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan elpiji 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," kata Fahmy.
Kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.
"Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg harus dibatalkan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dennis Destryawan)
Baca berita lainnya terkait Distribusi Elpiji 3 Kg.
Tag: #aturan #baru #pembelian #elpiji #jadi #polemik #bahlil #ingin #pengecer #jadi #pangkalan #elpiji