Soal Isu Kelangkaan LPG 3 Kg , Ini 5 Saran Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah.(DOK. Humas PDI-P)
14:52
3 Februari 2025

Soal Isu Kelangkaan LPG 3 Kg , Ini 5 Saran Said Abdullah

- Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dan media menyoroti isu kelangkaan gas minyak cair (LPG) 3 kilogram (kg) karena adanya permainan harga, masalah pendistribusian, hingga perubahaan penjualan dari pengecer ke pangkalan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah memberikan lima saran kepada pemerintah dan Pertamina dalam mencermati situasi kelangkaan LPG 3 kg.

Pertama, perbaikan kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 kg yang tengah diupayakan pemerintah hendaknya diimbangi dengan komunikasi publik yang baik.

“Ini agar tidak menimbulkan kepanikan banyak pihak dan sebagian pihak memanfaatkan kepanikan tersebut dengan mengambil untung,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (3/2/2025). 

Kedua, pemerintah dan PT Pertamina sedang membuat program pengecer sebagai ujung tombak penjualan atau sebagai pangkalan penjualan resmi.  

“Langkah ini untuk mengontrol penjualan LPG 3 kg agar kebijakan subsidi tepat sasaran. Langkah ini dikhususkan untuk kelompok yang ditarget, yakni rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro kecil (UKM),” jelasnya.

Said menilai, pelaksanaan kebijakan tersebut hendaknya mempertimbangkan banyak aspek, seperti kesiapan data yang akurat, infrastruktur yang cukup, dan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini sedang mengalami penurunan daya beli. 

Ketiga, program tersebut dijalankan secara bertahap atau tidak dijalankan dengan serta merta. Menurutnya, program itu bisa dimulai dari daerah-daerah yang siap. 

Keempat, Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah dan Pertamina memastikan jaminan subsidi LPG 3 kg terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku UKM tetap terjangkau. 

Hal tersebut untuk menyikapi kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di sejumlah daerah.

“Pemerintah dan Pertamina bisa dengan menyiapkan tim darurat agar jangan sampai mereka berlarut-larut tidak mendapatkan LPG 3 kg,” kata Ketua Banggar DPR itu.

Kelima, menghindari penimbunan dan pengoplosan LPG 3 kg agar pelaksanaan subsidi tepat sasaran.

“Hendaknya forum koordinasi pimpinan daerah (forkominda), terutama kepala daerah dan aparat kepolisian, segera melakukan operasi pasar wilayah masing-masing,” ujarnya. 

Said juga meminta pihak terkait melakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg. 

“Tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 kg untuk rakyat,” ungkapnya.

Kebijakan alokasi subsidi

Lebih lanjut, Said juga mencermati pemberitaan terkait kelangkaan LPG 3 kg disebabkan kebijakan baru pemerintah dalam membatasi penggunaan LPG 3 kg.

Said mengatakan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Banggar DPR bersama pemerintah menyepakati alokasi subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 87,6 triliun, lebih tinggi dari tahun pagu 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. 

Volume subsidi LPG 3 Kg tahun 2025 sebesar 8,17 juta ton. Anggaran untuk penyediaan volume LPG tersebut untuk menjamin pelaksanaan subsidi. 

“Jika LPG 3 kg tidak disubsidi negara, harganya mencapai Rp 42.750. Pada 2025, Banggar DPR menyepakati usulan pemerintah untuk menyubsidi Rp 30.000 per tabung,” ujarnya.

Namun, harga dasar LPG 3 kg Rp 12.750 ditambah dengan ongkos transportasi yang bisa berbeda-beda di tiap daerah memicu perbedaan harga akhir.

Said juga menjelaskan, LPG 3 kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan kepada rumah tangga miskin, akan tetapi diperdagangkan secara terbuka. 

Dia menegaskan, Banggar DPR mencermati evaluasi penyaluran subsidi LPG 3 kg yang disampaikan pemerintah. 

Adapun konsumsi LPG tabung 3 kg mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan volume pada 2019-2022 sebesar 4,34 persen dengan distribusi masih terbuka. 

Kemudian, pemerintah menerapkan registrasi konsumen LPG pada 2023. Ini menunjukkan pengaruh positif dengan melambatnya pertumbuhan konsumsi volume LPG 3 kg dari 2022 ke 2023 atau naik 3,14 persen.

Selain itu, data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyebutkan, terdapat 50,2 juta rumah tangga yang menerima program subsidi LPG.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 persen rumah tangga berasal dari kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 22 persen dari subsidi LPG, sedangkan 86 persen dinikmati kelompok lebih mampu. 

Hal itu terjadi karena tabung LPG subsidi diperjualbelikan bebas di pasaran bersamaan dengan LPG nonsubsidi dengan selisih harga yang jauh sehingga mayoritas rumah tangga menggunakan LPG subsidi. 

Lalu, terdapat 12,5 juta rumah tangga miskin dan rentan yang tidak menerima subsidi LPG, sebanyak 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan tidak menerima subsidi LPG, 760.000 penyandang disabilitas tidak menerima subsidi LPG, 4,06 juta lansia tidak menerima subsidi LPG.

Said menambahkan, masalah lainnya adalah disparitas harga antara LPG subsidi dan non subsidi yang menyebabkan praktik penyimpangan dan pidana berupa penimbunan dan pengoplosan LPG. 

Dia menegaskan, praktik oplosan itu menyebabkan berkurangnya kuota volume subsidi LPG 3 kg untuk rumah tangga miskin. 

 

 

Editor: Inang Sh

Tag:  #soal #kelangkaan #saran #said #abdullah

KOMENTAR