Anggota DPR Minta Mendagri Tak Paksa Pemda Ikuti Inpres Penghematan Anggaran
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/2/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
13:20
3 Februari 2025

Anggota DPR Minta Mendagri Tak Paksa Pemda Ikuti Inpres Penghematan Anggaran

– Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Sahidin, mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengikuti instruksi presiden (inpres) terkait penghematan anggaran.

Menurut Sahidin, kebijakan pemotongan anggaran itu berpotensi berdampak terhadap kinerja pemda.

Sebab, sebagian besar daerah sudah mengalami penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan telah melakukan efisiensi yang ketat.

"APBD rata-rata turun semua, tentu sudah disusun dengan sangat jelimet. Setelah efisien, masih harus dipotong lagi 52 persen. Ini akan memberikan efek yang sangat ganas ke daerah," ujar Sahidin, dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (3/2/2025).

Jika harus mengikuti pemotongan anggaran hingga 52 persen, Sahidin khawatir hal itu akan memperburuk kondisi daerah.

Ia mencontohkan, pemangkasan anggaran akan berdampak pada sektor konstruksi, yang bisa berakibat pada berkurangnya proyek pembangunan.

Kondisi ini juga berdampak bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergantung pada proyek-proyek pemerintah.

“Kegiatan ini tentu banyak kontraktor tidak bekerja. Semen tidak laku lagi, buruh pasir tidak bisa kerja lagi. Batu bata juga tak laku lagi dengan tidak ada proyek. Sama juga dengan makan minum. Tentu UKM-UKM kita akan merasakan efek daripada ini,” kata Sahidin.

Atas dasar itu, Sahidin meminta Mendagri untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang menginstruksikan pemda turut mengikuti inpres penghematan anggaran.

Menurut dia, pemotongan anggaran yang terlalu besar justru akan menurunkan kinerja daerah, termasuk dalam hal inovasi dan peningkatan kapasitas pegawai.

"Kalau 52 persen dipotong, saya yakin kinerja di daerah juga akan turun 52 persen. Tidak ada lagi rapat-rapat, bimtek dikurangi, pegawai baru tidak mendapat ilmu baru. Akhirnya, prestasi kerja menurun," ujar dia.

Dia berharap Mendagri dapat mengeluarkan kebijakan turunan yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam menerapkan efisiensi anggaran.

Sahidin menilai, pemerintah daerah sebaiknya diberikan ruang untuk menyesuaikan penghematan sesuai dengan kondisi masing-masing.

"Kami berharap Pak Mendagri bisa menjabarkan kembali instruksi ini agar daerah tidak terlalu terbebani. Jangan sampai pemotongan ini justru membuat daerah kesulitan menjalankan tugasnya," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri mengaku melakukan efisiensi sebesar 57,46 persen dari pagu anggaran, sebagai tindak lanjut atas instruksi penghematan dari Presiden.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pagu anggaran Kemendagri awalnya sebesar Rp 4,7 triliun.

Namun, dengan penghematan yang dilakukan, pagu anggaran menjadi Rp 2,038 triliun.

“Untuk Kemendagri, khusus Kemendagri, efisiensinya adalah Rp 2,7 triliun lebih. Dari total yang semula pagu anggaran Rp 4,7 triliun, efisiensinya lebih kurang 57,46 persen, sehingga sisa pagu Kemendagri sebesar Rp 2,038 triliun lebih sebagaimana di slide atau 42,54 persen,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/1/2025).

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #anggota #minta #mendagri #paksa #pemda #ikuti #inpres #penghematan #anggaran

KOMENTAR