Ekonom UGM Anggap Kebijakan Baru Gas Elpiji 3 Kg Blunder:  Prabowo Harus Tegur Bahlil
TABUNG GAS LPG -Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). Kebijakan ini dinilai blunder oleh ekonom UGM karena dinilai menyusahkan rakyat kecil. 
12:21
3 Februari 2025

Ekonom UGM Anggap Kebijakan Baru Gas Elpiji 3 Kg Blunder: Prabowo Harus Tegur Bahlil

- Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, menilai aturan yang melarang pengecer menjual LPG 3 Kg adalah kebijakan blunder. 

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas atau LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Fahmy mengingatkan potensi risiko dari kebijakan ini yang berdampak pada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen yang kebanyakan rakyat miskin.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mematikan pedagang kecil lantaran menyusahkan konsumen untuk mendapatkan LPG 3 Kg.

"Selama ini pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” ujar Fahmy, Senin (3/2/2025). 

Menurut Fahmy kebijakan ini tak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin berpihak pada rakyat kecil. 

Fahmy menilai, larangan pemerintah tersebut berdampak bagi wirausaha akar rumput yang akan kehilangan pendapatan. 

Mereka, kata Fahmy, akan kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin. 

"Kebijakan Bahlil ini juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,” jelasnya.

Fahmy: Prabowo Harus Tegur Bahlil

Dalam kebijakan ini, diketahui, bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg diharuskan mengubah statusnya dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. 

Menurut Fahmy hal itu mustahil dilakukan bagi pengusaha kecil. 

Pasalnya, dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar.

Fahmy pun mendorong pembatalan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, ini. 

Menurutnya, Presiden Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan yang dinilainya blunder ini. 

"Kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” serunya.

Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg merupakan barang bersubsidi dari pemerintah. 

Oleh sebab itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.

"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut memberikan penjelasan mengenai kebijakan gas elpiji 3 Kg.

Menurutnya, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 Kg.

Hal itu, kata Bahlil, untuk mencegah adanya oknum pengecer yang menaikkan harga elpiji 3 Kg. 

Bahlil pun membantah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg. 

"Oh gini, kalau dibilang LPG langka, enggak. LPG itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga LPG 3 kg," ucap Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu, dilansir Kompas.com.

Terkait pengecer yang tak boleh jualan elpiji, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menjelaskan aturannya. 

Yuliot membeberkan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina. 

Nantinya, pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga, setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen.

(Tribunnews.com/Milani/Suci Bangun DS)(Kompas.com) 

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #ekonom #anggap #kebijakan #baru #elpiji #blunder #prabowo #harus #tegur #bahlil

KOMENTAR