Rapat di DPR, Akankah Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan Hari Ini?
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
"Nanti akan ada rapat kerja bersama Komisi II pada hari Senin (3/2/2025) depan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
Menurut Tito, rapat tersebut akan membahas penetapan tanggal baru pelantikan kepala daerah secara bertahap.
Selain itu, beberapa opsi tanggal yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto juga akan menjadi bahan pembahasan.
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa pembahasan ulang jadwal pelantikan kepala daerah perlu dilakukan dalam rapat kerja.
"Keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi sudah diputuskan di Komisi II," ujar Rifqinizamy.
"Maka, secara etis dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskan kembali jika ada usulan perubahan," tambahnya.
Alasan pelantikan ditunda
Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
Namun, hingga saat ini, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.
Prinsip speedy trial
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Mohamad Faiz menjelaskan, percepatan jadwal putusan dismissal dilakukan berdasarkan prinsip persidangan speedy trial atau peradilan cepat.
"Ini sesuai dengan prinsip persidangan speedy trial. Alhamdulillah, Majelis Hakim bisa memeriksa perkara secara efisien dan efektif," ujar Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.
Faiz juga menambahkan bahwa dalam prinsip hukum terdapat adagium delayed justice is denied justice, yang berarti keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak.
"Oleh karena itu, setelah pemeriksaan perkara berjalan lancar, tidak perlu ada penundaan dalam pembacaan putusan," katanya.
Menurut Faiz, percepatan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan dalam proses pilkada.
Apa itu putusan dismissal?
Dalam konteks hukum, dismissal merujuk pada proses penilaian awal oleh majelis hakim untuk menentukan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak.
Konsep ini umumnya digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PTUN.
Proses dismissal penting karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kekurangan dalam pengajuan gugatan.
Dalam konteks Pilkada 2024, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu sengketa pilkada layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Jika dihentikan, maka pasangan calon yang memenangkan pilkada dapat segera ditetapkan oleh KPU daerah.
Menurut laman resmi KPU RI, dismissal merupakan mekanisme yang digunakan hakim konstitusi untuk menyaring gugatan yang memenuhi syarat agar dapat diproses lebih lanjut.
12 Hari Setelah Putusan Dismissal
Mendagri memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih tahap pertama kemungkinan akan digelar pada pertengahan Februari 2025.
"Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari dari tanggal 5 atau 6 Februari," kata Tito saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tito menambahkan bahwa tenggat waktu 12 hari ini tidak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025. Oleh karena itu, ia meminta kepada para kepala daerah terpilih yang tidak berperkara di MK untuk bersabar menunggu jadwal pelantikan baru.
"Sabar sedikit, teman-teman. Saya ada beberapa yang menelepon, ya sudah lah nyantai dulu sebentar. Ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup satu kali," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tetap akan dimulai pada Februari 2025, meskipun ada perubahan jadwal.
“Pemerintah dan KPU sedang menghitung ulang. Jika Mahkamah Konstitusi memutus perkara pada 4 atau 5 Februari, maka pelantikan akan dilakukan setelah itu. Namun, yang pasti tetap di bulan Februari,” ujar Dasco.
Tag: #rapat #akankah #tanggal #pelantikan #kepala #daerah #diputuskan #hari