Demam Konten Bus Telolet Membahayakan, Peringatan untuk Sopir: Modifikasi Klakson Bisa Dipenjara!
ILUSTRASI - Anak-anak berburu konten klakson bus telolet. 
00:22
3 Februari 2025

Demam Konten Bus Telolet Membahayakan, Peringatan untuk Sopir: Modifikasi Klakson Bisa Dipenjara!

Demam konten bus klakson telolet sudah dalam taraf membahayakan, seiring jatuhnya korban jiwa.

Teranyar, insiden nahas tersebut terjadi di Kabupaten Serang, Banten.

MS, bocah berusia 6 tahun, mengalami kecelakaan yang merenggut nyawanya, saat mengejar bus berklakson telolet di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Baros, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (1/2/2025) sore, sekitar pukul 16.40 WIB.

Saat kejadian, AM (16) mengendarai motor dengan membonceng korban MS (6).

Setibanya di lokasi kejadian, AM diduga kehilangan konsentrasi dan menabrak tiang telekomunikasi yang berada di pinggir jalan.

Seketika, MS terpental ke badan jalan dan terlindas oleh bus telolet yang melaju di belakangnya.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto mengatakan, diduga kecelakaan itu dipicu kurang konsentrasinya korban saat berkendara.

"Tiba di tempat kejadian menabrak tiang telkom yang berada di luar badan jalan sebelah kiri. Korban terpental ke badan jalan lalu terlindas oleh bus," kata Dedi, Minggu (2/2/2025).

Akibat kejadian tersebut, MS (6) tewas di lokasi kejadian dengan luka berat.

Sementara, pengemudi motor AM mengalami luka-luka dan kemudian dibawa ke RS Ar Rahman Baros untuk mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan awak bus bersama warga kemudian membawa korban ke RSUD Dr Drajat Prawiranegara Serang, Banten.

"Sedangkan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas diamankan menuju kantor Unit Gakkum Laka Lantas," kata Dedi.

Kasus kecelakaan di Serang, Banten ini menambah panjang deret perkara anak kecil tewas karena mengejar bus berklakson telolet di jalan raya.

Berdasarkan catatan Tribun pada tanggal 19 Maret 2024 lalu seorang bocah berusia lima tahun juga tewas terlindas bus di Cilegon, Banten. Sopir bus mengaku tak melihat ada bocah yang mengejar busnya.

Setelah itu, terjadi lagi di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada 13 Juni 2024.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, memperlihatkan bus yang sedang berjalan sambil membunyikan klakson telolet.

Tampak sejumlah anak kecil menggunakan sepeda turut mengiringi bus tersebut, ada juga yang sambil merekam momen menggunakan ponsel.

Tak berselang lama, terlihat bocah mengenakan kaos berwarna hitam hilang keseimbangan saat mengendarai sepeda.

Bocah itu pun terjatuh tepat di depan bus hingga kemudian terlindas. Namun, dijelaskan dalam narasi tersebut, korban selamat dan hanya mengalami luka ringan.

Peristiwa serupa terjadi lagi pada 3 Oktober 2024 di wilayah Ragunan, Jakarta Selatan. Seorang bocah meninggal dunia usai tertabrak taksi saat mengejar bus telolet.

Kecelakaan-kecelakaan ini semakin menyoroti pentingnya kesadaran berkendara dan bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan iseng mengejar bus yang sedang membunyikan klakson telolet.

Modifikasi klakson telolet melanggar hukum

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, bunyi klakson mobil sebetulnya sudah diatur oleh Undang-Undang.

Memodifikasi klakson yang tidak sesuai spesifikasi maka dianggap melanggar hukum.

"Aturan sudah jelas dengan demikian kendaraan bermotor yang memasang atau menggunakan klakson tolilet, apakah kendaraan pribadi atau bus dapat dikenakan sanksi," ujar Budiyanto, seperti diberitakakn Kompas.com (2/2/2025).

Regulasi mengenai klakson tertuang dalam dua aturan, pertama yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor.

Aturan klakson pada UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

1. Pasal 106 Ayat 3 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan.

2. Pasal 48 Ayat 3 huruf b menyebut kan persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas huruf b tentang kebisingan suara.

Adapun untuk tingkat kebisingan suara klakson diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2012. Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 dB dan paling tinggi 118 dB.

Berdasarkan regulasi tersebut, Budiyanto mengatakan, sanksi pemilik sepeda motor yang melanggar diancam dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan untuk mobil dan selebihnya diancam pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, klakson telolet dapat membahayakan pengguna jalan lain karena menganggu konsenstrasi dan pejalan kaki.

"Bunyi klakson ini juga sudah mulai mirip pada sirine non operasional polisi. Kemudian bunyi seperti ini sebetulnya di Eropa mulai digunakan ambulans," ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sebelum mewabah, Jusri meminta polisi untuk bertindak tegas melarang klakson telolet pada mobil pribadi.

 

(Abdul Qodir/TribunTangerang.com/Kompas.com) 

 

 

Editor: Willem Jonata

Tag:  #demam #konten #telolet #membahayakan #peringatan #untuk #sopir #modifikasi #klakson #bisa #dipenjara

KOMENTAR