DPR Sebut Aturan TKDN Berpotensi Buat Investor Besar Hengkang
Ilustrasi Gedung DPR MPR - Dery Ridwansah (2)
19:56
10 September 2024

DPR Sebut Aturan TKDN Berpotensi Buat Investor Besar Hengkang

Komisi VI DPR RI menyoroti aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini dianggap menimbulkan polemik tentang potensi hilangnya investasi.   Lahirnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah. Hanya saja dalam praktiknya, banyak perusahaan-perusahaan berskala besar ikut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.   Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40 persen TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.  

  Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40 persen itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat. "Sebab dalam implementasinya syarat 40 persen TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah," ungkapnya, Selasa (10/9).   Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif, bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri.   “Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang,” tegasnya.    

  Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal di bawah Rp 5 miliar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40 persen justru membuka celah  terjadinya penyimpangan. Modus yang ditempuh pelaku bisnis tak bertanggung jawab ini, dilakukan dengan sistematis.   "Diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu," bebernya.    Modal kelengkapan dokumen ini yang kemudian digunakan untuk menawarkan produk-produk yang sebenarnya bukan merupakan produksinya. "Jelas kondisi ini bertentangan dengan semangat penerapan TKDN itu sendiri,” ujarnya.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #sebut #aturan #tkdn #berpotensi #buat #investor #besar #hengkang

KOMENTAR