Publik Diminta Awasi Upaya Hukum PK yang Diajukan Mardani Maming
Mardani Maming. (Mardani Maming for Jawa Pos)
16:48
10 September 2024

Publik Diminta Awasi Upaya Hukum PK yang Diajukan Mardani Maming

  Masyarakat diminta untuk terus mengawasi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Hal itu penting, agar Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dapat secara independen memutus PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.    Pengawasan publik sangat diperlukan di tengah dugaan adanya cawe-cawe sejumlah pihak ke Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) guna menerima PK yang diajukan Mardani Maming.   Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menyatakan, dugaan intervensi dalam upaya hukum PK yang diajukan Mardani H Maming tidak bisa diabaikan begitu saja.  

  “Soal adanya dugaan intervensi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan, sehingga publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” kata Ari kepada wartawan, Selasa (10/9).   Ari mengingatkan, mengacu Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah ditentukan alasan pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Ia menegaskan, jika tidak ada salah satu dari ketiga alasan itu maka peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming selayaknya ditolak.   “Jika salah satu dari ketiga alasan tersebut tidak ada, majelis hakim seharusnya menolak permohonan PK Mardani Maming,” jelas Ari.  

  Lebih lanjut, Ari menyebut peninjauan kembali yang diajukan Mardani Maming diyakini tidak memiliki alasan bagi para Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menerima. Karena itu, Ari meminta Majelis Hakim MA dapat secara tegas menolak PK yang diajukan Mardani Maming.   “Kalau (pada akhirnya) ternyata majelis hakim mengabulkan, putusannya bisa dieksaminasi apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil eksaminasi nantinya bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Yudisial  (KY) untuk melakukan memeriksa apakah ada dugaan pelanggaran etik,” tegasnya.   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas juga telah meminta MA menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. KPK meyakini, tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding hingga kasasi.   “Memohon supaya majelis makim peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (30/8).  

  Menurut Tessa, Jaksa KPK justru meminta MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM tanggal 3 April 2023. Dalam putusan itu, Mardani Maming terbukti bersalah melakukan pidana korupsi.   KPK juga meminta MA dapat menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, tanggal 10 Februari 2023.   “Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” ujar Tessa.   Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.  

  Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.   Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.   Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Mamimg menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.  

  Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.   Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #publik #diminta #awasi #upaya #hukum #yang #diajukan #mardani #maming

KOMENTAR