Sidang Crazy Rich Budi Said, Saksi Sebut Batas Pembelian Emas di Butik PT Antam Maksimal Rp 2 Miliar
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2024). 
15:55
10 September 2024

Sidang Crazy Rich Budi Said, Saksi Sebut Batas Pembelian Emas di Butik PT Antam Maksimal Rp 2 Miliar

- Corporate Secretary (Corsec) Divisi Head PT Antam Tbk Syarif Faisal Al Qadri menyebut Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 hanya bisa menjual produk emas dalam negeri maksimal Rp 2 miliar.

Faisal mengungkap hal tersebut saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi jual beli emas dengan terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Adapun dalam sidang, Faisal diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan perihal keabsahan surat keterangan kekurangan pembayaran emas seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton Budi Said dari BELM Surabaya 01 PT Antam.

Faisal menyatakan dalam surat tersebut pembelian emas melebihi batas maksimal yang bisa dijual BELM Surabaya yakni Rp 2 miliar.

"Dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp 2 Miliar, seharusnya ke Pulo Gadung," ucap Faisal di ruang sidang.

Aturan itu pun kata dia berdasarkan ketentuan Nota Dinas Nomor 148/PLM/215/2018 tentang Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa butik penjualan emas hanya bisa melakukan transaksi maksimal senilai Rp 2 miliar.

Lebih lanjut ia pun menerangkan, dalam kasus ini, pembelian emas yang dilakukan Budi Said seharusnya dilakukan di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung.

"Pembelian di atas nominal tersebut diarahkan untuk melakukan transaksi melalui Pulo Gadung Kantor Pusat. Biaya pengiriman dari Pulo Gadung ke butik dibebankan oleh konsumen," jelasnya.

Terkait hal ini sebagaimana diketahui, total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

"Sehingga terdakwa BUDI SAID telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa.

Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.
Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

"Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram," ujar jaksa.

Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

"Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakul terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi," ujar jaksa.

Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

"Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram," katanya.

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," ujar jaksa.

Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #sidang #crazy #rich #budi #said #saksi #sebut #batas #pembelian #emas #butik #antam #maksimal #miliar

KOMENTAR