Penundaan Pemindahan ASN ke IKN Dinilai Tak Salahi Aturan
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusufmenilai, keputusan pemerintah menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak menyalahi aturan.
Dede mengatakan, pembangunan IKN memang berdasar pada undang-undang. Namun, proses pelaksanaan pemindahan ke ibu kota baru itu diatur melalui peraturan presiden (Perpres).
Namun, sampai saat ini Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan Perpres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
“Kalau misalnya dikatakan apakah itu nanti menyalahi? Tidak, karena kan pemindahan Ibu Kota Negara itu sangat bergantung kepada Perpres yang akan dikeluarkan presiden,” kata Dede saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Minggu (2/2/2025).
Meski demikian, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penundaan pemindahan ASN ini dalam rapat kerja.
Sejauh ini, DPR belum mendapatkan jawaban dari pemerintah terkait penundaan tersebut.
Dede mengaku secara pribadi berasumsi pemindahan ibu kota ditunda tidak terlepas dari pemotongan anggaran (self blocking) yang terjadi pada banyak kementerian/lembaga, termasuk Otorita Ibu Kota Nusantara.
Komisi II telah menerima informasi dari banyak instansi bahwa anggaran mereka dipangkas sekitar 40 hingga 50 persen. Hal ini membuat perencanaan menjadi bergeser.
“Artinya dari alokasi anggaran yang sudah diturunkan ke IKN, berapa ya? Kemarin sekitar Rp 7 triliun atau Rp 6 triliun gitu, terpotong menjadi tinggal Rp 2 sekian triliun. Berarti ada dampak terhadap rencana yang sudah direncanakan,” tutur dia.
Pemindahan ibu kota negara memang membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Politikus Partai Demokrat ini menyebut, membangun sebuah kota merupakan tindakan yang mudah. Namun, membangun peradabannya yang sulit.
Ia mencontohkan bagaimana pembangunan kawasan-kawasan khusus seperti Bumi Serpong Damai (BSD) atau Alam Sutera di Tangerang sejak awal hingga dilengkapi fasilitas yang layak membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun.
Hal ini juga berlaku ke proses pemindahan ibu kota ke IKN.
“Dalam perjalanan kami ke sana, kami bertanya langsung kira-kira kapan ini selesai? Memang dibutuhkan 5 tahun lagi. Jadi kira-kira 2029 dengan progres alokasi anggaran yang saat ini ada, itu masih membutuhkan kurang lebih sampai 2029,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenpan RB mengumumkan menunda rencana pemindahan ASN ke IKN.
Penundaan ini menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri PAN RB pada 18 Oktober 2024 yang menyatakan ASN akan dipindah ke IKN pada Januari 2025.
Dalam surat edaran terbaru, Kemenpan RB belum memutuskan kapan pemindahan ASN akan dilakukan.
"Bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PAN-RB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025).