WNI Jadi Begal di Jepang Bikin Citra Indonesia Buruk, Legislator Golkar : Perketat Syarat Jadi PMI
Syarat terkait pekerja migran sangat penting, misalnya memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
"Meskipun ini sebenarnya syarat keberangkatan, yang lebih urgent adalah yang dibutuhkan oleh negara penerima, yaitu kesehatan jasmani dan rohani,” kata Irawan kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).
Pasalnya, kata politikus muda Partai Golkar ini, kehadiran pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri.
“Nah, ini juga harus kita jadikan pedoman. Tidak hanya sekadar apakah masalah-masalah dalam RUU yang sedang kita bahas ini mengatasi persoalan terkait PMI, tetapi saya ingin lebih dari itu,” ucapnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini mengingatkan agar DPR tidak sekadar memberikan cek kosong kepada eksekutif, dan segala aturan hanya ditetapkan melalui ketetapan menteri.
Hal ini, berpotensi menyimpang dari maksud dan tujuan awal pembentukan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran.
Irawan mencontohkan kejadian pekerja migran Indonesia yang meresahkan masyarakat Jepang dengan aksi begalnya.
Dia menilai hal ini berbahaya jika citra pekerja migran Indonesia menjadi negatif di mata dunia.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa pekerja migran Indonesia itu identik dengan begal. Itu bahaya, kita semua akan malu,” ujarnya.
Sebab itu, Irawan berharap tenaga ahli Baleg DPR RI dapat memasukkan nilai-nilai tersebut dalam RUU ini sehingga jaminan bagi pekerja migran tidak hanya diserahkan kepada eksekutif, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara.
Diberitakan sebelumnya, WNI asal Indonesia Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap usai mencoba merampok sekaligus melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua lansia warga negara Jepang, Rabu (27/11/2024).
Kedua korban yang berusia 81 tahun dan 71 tahun terluka parah dan kini dirawat di rumah sakit dan aksi perampokan tersebut dilatarbelakangi pelaku ingin dapat uang untuk buat judi online.
Kasus beda, WNI itu bernama Rohmat Hidayat alias RH (28) menyerang dan merampok seorang wanita di Kota Fukuoka, Jepang.
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2024) dan pihak berwenang segera menangkapnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat presentasi Tim Ahli, dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Rapat digelar di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Pada rapat itu, Tim Ahli menyampaikan latar belakang revisi UU Perlindungan Pekerja Migran.
Pertama revisi UU ini dalam untuk mencapai kepastian hukum dengan adanya pengalihan kewenangan urusan perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI), dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi Kementerian Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia.
Kedua, mengenai sistem pelindungan PMI yang belum maksimal, di mana PMI belum terlindung dari praktik perdagangan manusia.
Termasuk perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Ketiga, permasalahan sistem informasi, pelayanan dan pelindungan PMI.
Adapun perkembangan teknologi digital akan memudahkan pelayanan pelindungan terhadap PMI termasuk dalam situasi darurat.
Latar belakang yang terakhir adalah maraknya PMI non-prosedural.
Di mana PMI yang sering bermasalah di luar negeri sebagian besar karena berangkat tidak melalui prosedur yang benar atau non-prosedural.
Tag: #jadi #begal #jepang #bikin #citra #indonesia #buruk #legislator #golkar #perketat #syarat #jadi