Prof Henry Indraguna Sebut Putusan Hakim PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur Seharusnya Dihormati!
Prof Henry Indraguna (kiri). (Istimewa)
11:48
10 September 2024

Prof Henry Indraguna Sebut Putusan Hakim PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur Seharusnya Dihormati!

–Gregorius Ronald Tannur diputus bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, usai didakwa membunuh Dini Sera Afrianti. Putusan itu memicu reaksi dari keluarga Dini Sera Afrianti.

Praktisi hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menilai anggapan adanya pengabaian bukti dan saksi masih bisa diperdebatkan. Sebab penilaian terhadap bukti dan saksi tersebut mutlak merupakan hak penuh dari hakim.

”Penilaian terhadap bukti dan saksi tersebut mutlak merupakan hak penuh dari hakim yang bersangkutan dan tidak ada satu pihak pun yang dapat mengintervensi, karena suatu putusan hakim itu bebas, merdeka, dan imparsial,” tegas Prof Henry.

Sebelum memutuskan perkara, kata Henry, hakim dalam pertimbangan putusannya telah memberikan dan memuat alasan-alasan yang sah. Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Selain itu juga telah menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat seperti yang digariskan di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

”Dan menurut saya sebelum hakim-hakim tersebut memutuskan perkara dimaksud, hakim tersebut di dalam pertimbangan putusan telah memberikan dan memuat alasan-alasan yang sah sebagaimana digariskan di dalam pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun  2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Putusan  Pengadilan selain harus memuat  alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang  bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili,” urai Prof Henry.

Menurut dia, rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim-hakim tersebut adalah kurang tepat jika alasan dan dasar dikeluarkan rekomendasi tersebut karena kasus tersebut viral atau karena hakim dianggap mengabaikan bukti dan saksi dalam perkara tersebut. Sebab KY dalam kapasitasnya sebagai pengawas harus melakukan pengawasan berdasar pasal 41 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

”Apabila KY melakukan pengawasan di luar itu, secara hukum hal tersebut tidak berdasar dan cenderung melakukan kesewenang-wenangan kepada Majelis Hakim,” urai Prof Henry.

Dia menilai rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim-hakim tersebut keliru jika alasan dan dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut, karena adanya suatu hasil pemeriksaan yang dilakukan KY terhadap isi putusan hakim.

”Sebab hal tersebut bukan ranah KY. Akan tetapi sudah masuk ranah hakim pada tingkat kasasi dan apabila hal terjadi menurut hemat saya KY sudah melebihi dari kewenangannya. Sudah overlapping karena KY telah masuk memeriksa pokok perkara,” tegas Prof Henry.

Lagi pula terhadap perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung telah diajukan kasasi. Sehingga menurut Prof Henry, sebaiknya siapa pun dan pihak manapun juga senantiasa menghormati putusan hakim tersebut.

”Bahwa terhadap rekomendasi KY tersebut, MA tidak wajib untuk menerimanya, bahkan dapat menolak sepenuhnya. Terlebih dalam permasalahan a quo jelas-jelas berkaitan dengan putusan,” ucap Prof Henry.

Prof Henry menambahkan, sifat pemeriksaan dan rekomendasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah rahasia, tidak boleh diungkap ke publik.

In casu KY sudah kebablasan mengumbar ke publik, inilah yang fatal dari prosedur, dan substansinya masuk putusan,” tegas Prof Henry.

”Karena yang dapat membatalkan putusan tersebut secara hukum hanyalah peradilan yang lebih tinggi yakni Hakim Agung pada Tingkat Kasasi,” imbuh dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #prof #henry #indraguna #sebut #putusan #hakim #surabaya #kasus #ronald #tannur #seharusnya #dihormati

KOMENTAR