Hari ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding terhadap Eks Mentan SYL
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyapa kerabatnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
07:24
10 September 2024

Hari ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding terhadap Eks Mentan SYL

- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Upaya hukum banding vonis 10 tahun penjara terhadap SYL itu sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan putusan banding terhadap SYL rencananya akan digelar di PT DKI Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar terbuka untuk umum.   "Sidang terbuka untuk umum, jadwal sidang pagi jam 10.00 WIB," kata pejabat humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono kepada wartawan, Selasa (10/9).   Sidang pembacaan putusan banding itu akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim tingkat banding Artha Theresia. Adapun hakim anggotanya antara lain Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.   Pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelumnya memvonis 10 tahun terhadap SYL, pada Kamis (11/7). Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.   "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.   Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan SYL setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.   "Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apalabila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun," ujar Hakim Rianto.   Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.    Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.   SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.    SYL bersama dua anak buahnya diterbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #hari #pengadilan #tinggi #jakarta #bacakan #putusan #banding #terhadap #mentan

KOMENTAR