28
Ilustrasi: Pekerja Migran Indonesia. (ANTARA)
15:32
2 Februari 2025
Kemen-P2MI Selamatkan Satu Korban Calon Pekerja Ilegal yang Akan ke Malaysia
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyelamatkan satu calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Upaya penyelamatan itu dilakukan saat P2MI mendapati dokumen calon PMI tak memenuhi syarat pada saat verifikasi berkas. "Tim mendapati adanya upaya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diberangkatkan secara ilegal atau non prosedural melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu, 1 Februari 2025," kata Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding dalam keterangannya, Minggu (2/2). Karding mengungkapkan, pada saat verifikasi dokumen korban CPMI berinisial M, asal Karawang, Jawa Barat, tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri melalui Kepri, karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dengan di paspor. "Dari pendalaman lewat wawancara terhadap korban, diperoleh informasi yang bersangkutan hendak diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan cara-cara yang telah diatur oleh tersangka inisial AT," ungkap Karding. Diduga, tersangka AT mengatur keberangkatan korban CMPI mulai dari ditempatkan di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Menurutnya, dari Tanjung Pinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan tersangka menunggu waktu berangkat ke Malaysia. "Korban mengaku telah diatur berangkat ke Malaysia bersama-sama tersangka. Di Malaysia, korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," papar Karding. Mendapatkan informasi tersebut, kata Karding, tim berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengusutan keberadaan tersangka AT melalui pengecekan daftar nama penumpang. Tim kemudian mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri. Koordinasi dilanjutkan dengan Polri terkait dengan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini. Tersangka AT dan korban kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. "Sementara istri tersangka AT diduga terlibat dalam kasus TPPO ini masih dalam pengembangan penyelidikan," ujar Karding. Karding mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur prosedural agar terhindar dari kasus TPPO dan sikap ketidakadilan. Ia juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung upaya pencegahan dalam memberikan pelindungan terhadap CPMI/PMI. "Saya berharap tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku. Bersamaan dengan berhasilnya pencegahan penempatan PMI non prosedural ini, semoga kesadaran CPMI akan risiko makin meningkat," pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #kemen #p2mi #selamatkan #satu #korban #calon #pekerja #ilegal #yang #akan #malaysia