Kejaksaan Ungkap Siapa yang Berwenang Menjemput Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura
KEJAKSAAN AGUNG - Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Harli membeberkan teknis hingga siapa yang berwenang melakukan penjemputan terhadap buronan kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Paulus Tannos dari Singapura. 
15:17
2 Februari 2025

Kejaksaan Ungkap Siapa yang Berwenang Menjemput Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura

- Kejaksaan Agung membeberkan soal teknis hingga siapa yang berwenang melakukan penjemputan terhadap buronan kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Paulus Tannos dari Singapura.

Terkait hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar tak menjelaskan secara rinci siapa sebenarnya pihak yang berwenang menjemput langsung Tannos dari Singapura.

Harli menekankan, bahwa penjemputan atau ekstradisi Tannos dari Negeri Singa itu dilakukan dengan cara kolaborasi baik oleh Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira kolaborasi saja ya. Kolaborasi bahwa teman-teman di KPK nanti kan bisa sebagai pihak yang melakukan penyidikan terhadap perkara ini bahwa kita support, kita dukung, kita bantu ya," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).

Menurut Harli, perihal penjemputan Tannos tak melulu berbicara soal siapa yang berwenang namun didalamnya berbicara terkait kepentingan negara.

"Jadi kalaupun misalnya secara internal ada beberapa instansi yang terkait, nah itu yang perlu kolaborasi ya," jelasnya.

"Dan itu harus kita tunjukkan bersama-sama ya sebagai bagian dari negara kita maju soal siapa kita tidak ada masalah soal itu ya," pungkasnya.

Adapun terkait hal ini, sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi ketat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan buronan kasus korupsi KTP Elektronik (E-ktp) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.

Sebagaimana diketahui, saat ini Paulus Tannos selaku Direktur PT Sandipala Arthaputra berhasil ditangkap oleh KPK di Singapura.

Kini dia sedang ditahan di 'Negeri Singa' itu sembari menunggu proses ekstradisi.

"Iya, sejauh ini koordinasi intensif," kata Harli saat dihubungi, Jum'at (24/1/2025).

Hanya saja kata Harli, terkait pemulangan Tannos ke tanah air, Kejagung masih menunggu tindaklanjut dari KPK lantaran lembaga antirasuah itu yang menangani perkara Tannos.

Kejagung ucap Harli menunggu apa saja yang diperlukan oleh KPK sebelum nantinya pihaknya mengambil langkah untuk membantu lakukan ekstradisi terhadap Tannos.

"Yang menangani perkara ini kan KPK, jadi inisiatif koordinasinya kan harus dari KPK apa kebutuhannya," pungkas Harli.

Sebelumnya diberitakan, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos, telah berhasil diamankan.

Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.

“(Ditangkap, red) di Changi,” kata seorang sumber, Jumat (24/1/2025).

Menurut sumber, Paulus Tannos baru saja mendarat di Changi sehabis bepergian dari luar Singapura.

Ihwal penangkapan Paulus Tannos di Singapura awalnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) kemudian menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujar Supratman.

Sosok Paulus Tannos di Kasus Korupsi e-KTP

Paulus Tannos ditangkap setelah tingal di Singapura sejak 2012 lalu dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap.

Paulus tinggal di Singapura bersama dengan keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

Ia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip surat izin mengemudi (SIM).

Peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP diketahui cukup banyak, salah satunya melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang, mengatakan Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

"Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang," kata Saut.

Paulus, Husmi, dan Isnu kemudian melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

Di antaranya, standard operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

Pihak yang menetapkan HPS adalah Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tersangka PLS (Paulus) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan tersangka ISE untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar lima persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri," kata Saut.

Pembagian fee korupsi e-KTP

Lewat skema pembagian fee, PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui adiknya Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh.

Kemudian, PT Quadra Solution bertugas memberikan fee kepada eks Ketua DPR Setya Novanto sebesar lima persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Di sisi lain, Perum PNRI memiliki tugas untuk memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar lima persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Saut menjelaskan, keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian fee tersebut adalah sebesar 10 persen.

Setya Novanto dan politikus Golkar, Chairuman Harahap, kemudian menagih komitmen fee yang sudah dijanjikan sebesar lima persen dari nilai proyek.

Atas penagihan tersebut, Andi Agustinus dan Paulus berjanji untuk segera memberikan fee setelah mendapatkan uang muka dari Kemendagri.

Namun, Kemendagri tidak memberikan modal kerja.

Hal ini mendorong Paulus, Andi Agustinus, dan Johannes Marliem selaku penyedia sistem AFIS L-1 bertemu dengan Setya Novanto.

Setya Novanto kemudian memperkenalkan orang dekatnya, yaitu Made Oka Masagung yang akan membantu permodalannya.

Sebagai kompensasinya dalam kesempatan itu, juga disepakati fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto melalui Made Oka.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP elektronik ini," ujar Saut.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #kejaksaan #ungkap #siapa #yang #berwenang #menjemput #buronan #kasus #paulus #tannos #dari #singapura

KOMENTAR