Duduk Perkara Kasus Marimutu Sinivasan, Bantah Punya Utang BLBI Rp29 T, Berujung Ditangkap Imigrasi
Imigrasi gagalkan pelarian bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, ke Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). Marimutu masuk daftar cegah terkait perkara BLBI. 
18:49
9 September 2024

Duduk Perkara Kasus Marimutu Sinivasan, Bantah Punya Utang BLBI Rp29 T, Berujung Ditangkap Imigrasi

- Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan (MS) ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9/2024).

Marimutu Sinivasan diduga akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia, saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong.

Ia berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sekira pukul 14.00 WIB.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut penahanan Marimutu Sinivasan bermula saat petugas melakukan pemindaian paspor.

Dari pemindaian paspor tersebut, diketahui Marimutu Sinivasan identik cekal 100 persen.

"MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal," ujar Silmy, Senin (9/9/2024).

Setelah paspor ditahan, Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Entikong langsung melakukan pemeriksaan terhadap Marimutu pada Minggu (8/9/2024) malam.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban pun telah menyatakan, apresiasi atas kinerja kantor imigrasi Entikong Kalimantan Barat terhadap pencekalan

"Saya terima kasih sekali bahwa imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu," kata Rio, Senin.

Rionald menyatakan, Kemenkeu telah mengajukan permintaan pencegahan Marimutu Sinivasan bepergian ke luar negeri dan berakhir pada Desember ini.

Sehingga kata Rio, obligor yang memiliki utang 3,9 miliar dolar Amerika Serikat ini tidak bisa bepergian keluar Indonesia.

Adapun Marimutu Sinivasan merupakan pendiri Texmaco Group yang belum melunasi kewajibannya kepada negara.

Grup Texmaco yang dipimpin Marimutu adalah salah satu debitur atau obligor kakap BLBI.

Sebelum 1998, Grup Texmaco adalah salah satu perusahaan yang meminjam dana ke sejumlah bank sebelum terjadinya krisis keuangan 1997-1998.

Bank-bank tersebut kemudian ditalangi oleh pemerintah saat krisis terjadi.

Bahkan, sejumlah bank sampai mengalami penutupan.

Awalnya, pinjaman Grup Texmaco sebesar Rp8,08 triliun dan 1,24 juta dollar AS untuk divisi engineering.

Sedangkan untuk divisi tekstil sebesar Rp5,28 triliun dan 256.590 dollar AS.

Pinjaman tersebut juga berbentuk mata uang lain yakni 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang.

Namun, saat dilakukan bailout oleh pemerintah, utang tersebut dalam status macet.

Marimutu justru membantah perusahaannya yang disebut terlilit utang BLBI dan menolak membayarnya.

Menurut Marimutu, perusahaannya memang memiliki utang kepada negara tapi tidak terkait dengan BLBI.

Pernyataan berbeda disampaikan Sri Mulyani yang mengatakan Grup Texmaco meminjam dana ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandi, serta bank swasta.

Penangkapan Marimutu Viral

Sebelumnya, video penangkapan Marimutu Sinivasan beredar luas di media sosial.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan petugas telah menahan paspor Marimutu dan mencegahnya berpergian ke luar negeri.

"Video yang beredar benar, (ditahan) kemarin sore saat mau melintas di perbatasan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

"Hanya paspor saja (yang ditahan)."

Ia mengatakan, teknologi sistem perlintasan imigrasi sudag terintegrasi sampai ke perbatasan atau pelosok.

Hal itulah yang mencegah Marimuti keluar dari wilayah Indonesia.

Selain status pencekalan, sistem migrasi juga dapat mendeteksi apabila seorang pelintas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

"Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)," ujar dia.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #duduk #perkara #kasus #marimutu #sinivasan #bantah #punya #utang #blbi #rp29 #berujung #ditangkap #imigrasi

KOMENTAR