Mardani Maming Ajukan Peninjauan Kembali, Begini Pendapat Mantan Pimpinan KPK
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar hadir sebagai pembicara dalam diskusi ''Bangun Negara Tanpa Korupsi'' yang digelar di KRL Jakarta-Bogor, Rabu (21/12/2016). 
18:21
9 September 2024

Mardani Maming Ajukan Peninjauan Kembali, Begini Pendapat Mantan Pimpinan KPK

- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar turut berkomentar terkait peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Menurut Haryono, pelaku korupsi harus dihukum berat.

“Gak ada alasan (Mardani H Maming) untuk Peninjauan Kembali. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono, Senin,(9/9/2024).

Haryono memandang, bahwa Mahkamah Agung (MA) harus menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Maming. Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani H Maming.

“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK-nya,” ungkap Haryono.

Apalagi, lanjtu Haryono, peninjauan kembali atau PK yang diajukan tidak ada novum atau bukti baru.

“Kan gak ada novum baru,” pungkas Haryono.

Divonis 12 tahun penjara

Sekadar mengingatkan, Mardani awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.

Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh PT Banjarmasin.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya MA menolaknya.

Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.

Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim.

Jaksa KPK Greafik Lioserte sebelumnya meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari Banjarmasin Post.

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak terikat dengan perkara sebelumnya.

Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming. Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #mardani #maming #ajukan #peninjauan #kembali #begini #pendapat #mantan #pimpinan

KOMENTAR