VIDEO Rekor di Pilkada 2024, 41 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong
16:59
9 September 2024

VIDEO Rekor di Pilkada 2024, 41 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong

Rekor kotak kosong terjadi pada Pilkada Serentak 2024.

Tercatat sebanyak 41 daerah hanya diikuti calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 lalu.

Adapun para peserta bisa mendaftar melalui jalur independen atau didaftarkan oleh partai politik peserta pemilu yang jumlah suara dan kursinya memenuhi ambang batas pencalonan tapi belum mengusul bakal calon.

Awalnya hasilnya 43 wilayah hanya memiliki satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.

KPU pun memperpanjang pendaftaran calon peserta pilkada di 43 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal pada 2-4 September 2024.

Selama masa perpanjangan pendaftaran, hanya dua daerah yang terdapat penambahan calon, yaitu Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

Dengan begitu, total daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41 daerah, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Papua Barat menjadi satu-satunya provinsi yang terdapat calon tunggal dan melawan kotak kosong.

Kemudian Pilkada Kabupaten yang terdapat calon tunggal diantaranya Aceh Utara, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Nias Utara, Bengkulu Utara, Manokwari hingga Kaimana.

Pilkada Serentak 2024 ini akan digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan durasi waktu masa pendaftaran tambahan yang tidak banyak jadi faktor kenapa jumlah calon tunggal kepala daerah tidak turun drastis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut merespons soal 41 daerah di Indonesia yang hanya diikuti pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Jokowi menilai kotak kosong di puluhan wilayah itu adalah kenyataan demokrasi.

Apa yang terjadi jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024?

Sejumlah opsi akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU, Selasa (10/9/2024) besok,.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, opsi pertama adalah pilkada ulang.

Sedangkan opsi kedua, pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menyatakan KPU berencana melaksanakan Pilkada 2025.

Hal itu bakal KPU bahas dalam rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi II DPR pada Selasa (10/9/2024) besok.

Adanya usulan ini tidak lepas dari upaya KPU untuk melakukan pemilihan kepala daerah kembali jika Pilkada 2024 dimenangi oleh kotak kosong pada wilayah yang hanya terdapat calon tunggal.

Afif juga merasa semangat pilkada tidak akan terwakili jika dimenangi oleh kotak kosong dan kursi kepemimpinan daerah diduduki oleh penjabat atau pj.

Menurut hemat KPU, pun kotak kosong menang, mereka hendak masa jabatan pj itu paling lama hanya satu tahun.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan Pilkada ulang bisa dilakukan jika pemenangnya adalah kotak kosong.

Pertama, pilkada dapat diulang kembali di tahun berikutnya yang di mana dalam konteks ini yaitu pada 2025 mendatang.

Hal itu tentunya memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.

Alternatif kedua adalah dengan dilaksanakannya pilkada sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah itu merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015, di mana pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.

Alternatif kedua ini juga menegaskan pada mengedepankan desain keserentakan penyelenggaraan pilkada.

Fenomena kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 menjadi yang terbanyak dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai kondisi itu sengaja didesain untuk memenangkan kontestasi politik di tingkat daerah.

Di mana, partai politik berkongsi membangun koalisi gemuk.

Emrus menganggap bukan hanya tidak demokratis, fenomena kotak kosong merupakan hal yang tidak Pancasilais, khususnya yang termaktub dalam Sila ke-2 yakni, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #rekor #pilkada #2024 #daerah #calon #tunggal #kotak #kosong

KOMENTAR