Gaji CPNS Kemdikbudristek 2024 untuk Lulusan SMA/SMK
Ilustrasi CPNS. Tahun ini, Kemdikbudristek membuka seleksi CPNS tahun 2024 lulusan SMA/SMK sebanyak 47 formasi. 
16:16
9 September 2024

Gaji CPNS Kemdikbudristek 2024 untuk Lulusan SMA/SMK

- Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan ditutup pada 13 September 2024.

Tahun ini, Kemdikbudristek membuka seleksi CPNS tahun 2024 untuk lulusan SMA/SMK sebanyak 47 formasi.

Ada 2 jabatan yang dapat dilamar oleh lulusan SMA maupun SMK, yakni:

1. Polisi Khusus Cagar Budaya sebanyak 43 formasi

Jabatan tersebut, dapat dilamar oleh lulusan SLTA/SMA Sederajat maupun SMK.

Jabatan Polisi Khusus Cagar Budaya dapat memperoleh penghasilan sebanyak Rp2.436.420 hingga Rp6.093.690.

Adapun tugas dari Polisi Khusus Cagar Budaya adalah untuk melakukan kegiatan pengamanan dan penindakan non yustisial dalam kegiatan pelestarian cagar budaya, koleksi dan objek yang diduga cagar budaya.

2. Penata Pameran sebanyak 4 formasi

Jabatan tersebut, dapat dilamar oleh lulusan SMK Multimedia/ SMK Desain Grafis/ SMK Teknik Bangunan/Multimedia/Desain Grafis.

Penata Pameran mempunyai penghasilan Rp2.436.420 hingga Rp6.093.690.

Penata Pameran mempunyai tugas untuk melakukan penataan pameran koleksi museum dan/atau koleksi karya seni sesuai desain layout tata pamer untuk kerapihan dan kelancaran pameran.

Syarat Daftar CPNS Kemdikbudristek 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)

a) Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah- rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b) Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

14. Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-undangan;

15. Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS;

16. Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek; dan

17. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.

(Tribunnews.com/Widya)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #gaji #cpns #kemdikbudristek #2024 #untuk #lulusan #smasmk

KOMENTAR