Pemerintah Pastikan Penertiban Sertifikat Tanah di Laut Berlanjut
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah akan menindak tegas penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di atas laut.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo menanggapi kasus pagar laut yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Tangerang, Bekasi, dan Surabaya.
Prasetyo menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah mencabut sejumlah izin SHGB dan SHM yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya kira kan sudah ya (ditindak tegas). Jadi pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait kan (menindak melalui), teman-teman di ATR/BPN," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah mengecek langsung di wilayah laut yang memiliki SHGB dan SHM tersebut.
Sementara itu, penindakan terhadap pagar laut yang terbuat dari bambu, yang berfungsi untuk menandai kepemilikan lahan, dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Pemerintah itu kan sudah melakukan banyak hal untuk memastikan bahwa ini semua kami kembalikan ke hukum. Pak Nusron juga sudah ke lapangan," kata Prasetyo.
Pagar laut yang menjadi sorotan membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, dengan bentuk bambu yang ditancapkan di dasar laut.
Hingga saat ini, belum terungkap siapa pemilik dari pagar tersebut. Kasus ini menjadi semakin kompleks setelah diketahui bahwa area pagar laut tersebut memiliki SHGB dan SHM.
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diperoleh dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
Tag: #pemerintah #pastikan #penertiban #sertifikat #tanah #laut #berlanjut