Kenapa DPR Ngebut Bahas RUU BUMN di Akhir Pekan?
Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sabtu (1/2/2025) sore. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut hadir dalam raker ini.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
08:36
2 Februari 2025

Kenapa DPR Ngebut Bahas RUU BUMN di Akhir Pekan?

Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja (raket) bersama sejumlah menteri pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rapat ini merupakan sebuah langkah yang tidak biasa, mengingat pembahasan RUU umumnya berlangsung pada hari kerja.

Dalam pantauan Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Kartika Wirjoatmodjo.

Dari unsur legislatif, hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dasco menjelaskan, alasan di balik pelaksanaan rapat di akhir pekan adalah penyesuaian jadwal perwakilan pemerintah.

"Cuma karena memang ini teman-teman sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini,” kata Dasco.

Berbagai poin penting dalam RUU BUMN

Rapat yang dimulai pukul 16.15 WIB ini dibuka dengan pembacaan laporan Panitia Kerja (Panja) Ketiga Atas UU BUMN yang lama oleh Ketua Panja, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

Ketua Panja, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, menjelaskan, serangkaian rapat itu sudah digelar sejak 30 Januari hingga 1 Februari untuk membahas draf RUU tersebut, yang memuat 2.411 daftar isian masalah (DIM).

"Atas DIM tetap tersebut telah disetujui pada tanggal 31 Januari 2025. (Kemudian) DIM perubahan sebanyak 15, atas DIM perubahan tersebut sebanyak 11 DIM telah disetujui pada rapat tanggal 31 Januari 2025," ungkap Eko.

Dalam draf RUU tersebut, terdapat setidaknya 12 pokok pikiran.

Pertama, terdapat penyelesaian dan perluasan definisi BUMN agar lebih akomodatif sehingga dapat melaksanakan tugas secara maksimal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU akan ditambahkan.

Ketiga, disusun aturan untuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Keempat, akan ada aturan terkait holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, dan pembentukan nama perusahaan serta pengelolaan BUMN.

Kelima, aturan menyangkut bisnis BUMN juga akan diatur.

Keenam, tata kelola aset BUMN akan ditegaskan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik dan sesuai dengan undang-undang.

Ketujuh, pengaturan sumber daya manusia yang memberikan hak bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal untuk bekerja di BUMN.

Pada poin ini, karyawan perempuan juga akan mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya.

Kedelapan, pengaturan pembentukan anak perusahaan BUMN akan dicantumkan dengan perinci, termasuk persyaratan dan mekanisme pendirian.

Kesembilan, aturan mengenai aksi korporasi seperti penggabungan, kolaborasi, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN.

Kesepuluh, akan ada aturan terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria dan mekanisme perusahaan pelat merah yang dapat diprivatisasi.

Kesebelas, diatur pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

Terakhir, kedua belas adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan bekerja sama dengan UMKM.

Sepakat dibawa ke sidang paripurna

Setelah memaparkan dua belas poin tersebut, Eko menyampaikan laporan itu disetujui dalam forum tingkat satu.

"Akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," jelas Eko.

Selanjutnya, masing-masing fraksi di DPR RI menyerahkan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini kemudian mengungkapkan, semua fraksi telah sepakat untuk membawa RUU BUMN ke sidang paripurna atau tingkat dua.

"Maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia.

"Setuju," jawab peserta rapat secara serentak.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #kenapa #ngebut #bahas #bumn #akhir #pekan

KOMENTAR