MAKI Kritik DPR usai Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Periode Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Sehari
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat wawancara usai hadiri sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). MAKI menganggap RUU Perampasan Aset masih bisa disahkan oleh DPR periode sekarang. Dia mengatakan itu berkaca dari revisi UU Pilkada. 
09:36
9 September 2024

MAKI Kritik DPR usai Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Periode Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Sehari

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritik DPR yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas di periode selanjutnya.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Boyamin mengaku ragu DPR periode selanjutnya akan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Dia mengungkapkan tidak ada alasan lagi DPR mengulur-ulur waktu untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset lantaran RUU tersebut sudah ada sejak tahun 2008 atau sekitar 16 tahun lalu.

"Saya masih tidak yakin DPR periode berikutnya pun akan mengesahkan RUU Perampasan Aset karena ini sejak tahun 2008, RUU ini hanya tarik ulur saja."

"Lah kalau memang mau, tinggal dibahas beberapa minggu tinggal beberapa persoalan yang sudah jelas dan tinggal disahkan sebagai produk DPR periode sekarang," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (9/9/2024).

Boyamin lalu mengkritik cara kerja DPR yang bisa mengesahkan revisi UU Pilkada dalam waktu sehari meski berakhir dibatalkan karena adanya aksi penolakan dari elemen masyarakat.

Dia pun berharap cara kerja semacam itu juga dilakukan DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah berproses hampir puluhan tahun.

Jika RUU Perampasan Aset disahkan oleh DPR periode sekarang, Boyamin menganggap hal tersebut menjadi 'penebusan dosa' dan membuat lembaga legislatif itu dipuji oleh masyarakat.

"Saya minta Sahroni kejar aja sekarang. Nyatanya kemarin revisi Undang-Undang Pilkada hampir sehari semalam hampir selesai. Kalau tidak ada demo, sah itu."

"Nah sekarang sebagai menebus dosa dari DPR yang membuat ulah atau kegaduhan RUU Pilkada, ya sahkan RUU Perampasan Aset ini. Karena nanti rakyat akan mengelu-elukan, takjub, dan memberi apresiasi ke DPR," kata Boyamin.

Sahroni: RUU Perampasan Aset Tidak Bisa Disahkan DPR Periode Sekarang

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset tidak dapat disahkan di sisa masa jabatan DPR periode sekarang.

Sahroni mengungkapkan, permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sulit terealisasi karena masa jabatan anggota DPR periode sekarang tinggal menghitung hari.

"Pak Jokowi ingin RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Tapi karena masa sidang tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan besar pembahasan akan dilanjutkan pada periode sidang berikutnya," ujar Sahroni, Minggu (8/9/2024) dikutip dari Kompas.com.

Dia mengeklaim, keterbatasan waktu menjadi masalah utama untuk DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan seluruh fraksi di DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan mendalam soal berbagai aspek dalam RUU tersebut.

"Pengesahan UU ini memang mendesak, tapi proses pembahasannya harus komprehensif. Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang," kata Sahroni.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Artikel lain terkait RUU Perampasan Aset

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Tag:  #maki #kritik #usai #sebut #perampasan #aset #dibahas #periode #selanjutnya #revisi #pilkada #sehari

KOMENTAR