Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik, Dewas Putuskan Sanksi Teguran Tertulis
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Nurul Ghufron dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9).
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada Terperiksa berupa teguran tertulis," sambungnya.
Adapun sanksi sedang itu berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. Selain itu, Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilam sebanyak 20 persen selama enam bulan.
"Agar Terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," ucap Tumpak.
Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
"Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," pungkas Tumpak.
Tag: #wakil #ketua #nurul #ghufron #terbukti #langgar #etik #dewas #putuskan #sanksi #teguran #tertulis