Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi membatalkan rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pembatalan ini didasarkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2025 yang memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal.
Dalam PMK tersebut, dijelaskan, jadwal pembacaan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semula akan dilaksanakan 15 Februari 2025.
Jadwal ini berubah menjadi lebih cepat, yakni pada 4-5 Februari 2025, berbeda sehari dari jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa di MK.
Atas dasar perubahan jadwal pengucapan putusan dismissal ini, pemerintah kemudian melihat peluang kepala daerah non-sengketa dengan yang berperkara di MK bisa dilantik bersamaan.
Instruksi penundaan pelantikan ini pun langsung diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Tito agar adanya percepatan pelantikan untuk kepala daerah yang berperkara di MK dan dinyatakan selesai lewat putusan dismissal
"Beliau (Presiden Prabowo) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
Keserentakan dan efisiensi
Tito mengungkapkan, alasan pemerintah menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK adalah efisiensi.
Dia mengatakan, jarak waktu yang tidak terlalu jauh bisa memungkinkan pelantikan digelar bersamaan sehingga prinsip efisiensi bisa dijalankan.
Alasan efisiensi ini juga disampaikan langsung Prabowo kepada Tito saat mengetahui Peraturan MK yang baru.
"Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi," ucapnya.
Selain itu, asas keserentakan juga menjadi alasan dari penundaan pelantikan ini.
Tito berujar, pilkada yang diselenggarakan secara serentak seharusnya diikuti dengan pelantikan yang juga dilaksanakan secara serentak.
"Agar pelantikannya di tingkat satu agar banyak, keserentakannya banyak," imbuhnya.
Jadwal pelantikan kemungkinan 12 hari setelah putusan dismissal
Tito mengatakan, kemungkinan pelantikan serentak kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK akan digelar 12 hari setelah putusan dismissal.
"Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari)," kata Tito.
Waktu 12 hari ini, kata Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.
Sebab itu, dia meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menyambut pelantikan mereka.
"Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali," ucapnya.
Selain itu, Tito juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja cepat dalam memproses putusan dismissal yang menjadi dasar ketetapan pilkada.
Begitu juga DPRD di setiap daerah yang bersengketa agar memproses penetapan KPUD masing-masing lebih cepat sehingga proses di tingkat pusat bisa segera dilanjutkan untuk penetapan jadwal pelantikan.
Di sisi lain, Tito Karnavian sempat menemui Ketua MK Suhartoyo memohon agar MK bisa mempercepat pengunggahan putusan dismissal setelah dibacakan.
Tag: #mundurnya #jadwal #pelantikan #kepala #daerah #demi #efisiensi #keserempakan