Warga Sebut Rumah Kades Arsin Seperti Showroom Motor, tapi sejak Kasus Pagar Laut Sudah Tak Nampak
Sebelumnya, Kades Arsin menjadi sorotan publik usai berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mempertanyakan soal pagar laut.
Dalam perdebatan itu, Kades Arsin bersikeras bahwa pagar laut yang terpasang di area pesisir pantai Alar Jimab dulunya merupakan lahan kosong yang sempat dijadikan kolam atau empang, yang kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.
Karena pernyataannya ini, Kades Arsin disebut membela pagar laut.
Atas dasar tersebutlah, Kades Arsin kemudian menjadi perbincangan di media sosial hingga disebut sebagai kades miliarder karena diduga memiliki sejumlah mobil mewah, salah satunya Jeep Wrangler Rubicon.
Namun, saat rumah Kades Arsin di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disambangi pada Selasa (28/1/2025), ternyata sang kades tak ada di rumah dan mobil Rubicon yang kerap disebut-sebut itu juga tidak nampak.
Hanya terlihat dua mobil lain, yakni Honda Civic VTEC berwarna putih dengan nomor polisi B 412 SIN yang parkir di garasi seluas sekitar 6x6 meter persegi dan satu mobil dinas Xenia bernopol B 1056 JON berpelat warna merah yang terparkir di depan rumahnya.
Selain mobil, ada empat sepeda motor yang juga parkir di garasi.
Kabar soal Kades Arsin memiliki sejumlah kendaraan seperti yang beredar di media sosial itu dibenarkan oleh warga Kohod, Heri.
"Rumahnya seperti showroom motor," kata Heri ketika berbincang dengan Kompas.com, Selasa.
Heri bercerita, Arsin mengoleksi sejumlah kendaraan tidak lama setelah dilantik menjadi Kepala Desa Kohod pada tahun 2021 lalu.
Dia juga diketahui memiliki Rubicon saat awal-awal menjabat sebagai Kades.
Namun, kini, Rubicon dan kendaraan lainnya itu sudah tidak terlihat lagi di rumahnya sejak kasus pagar laut ini mencuat.
"Isunya sih Rubicon-nya sudah dijual, terus motor-motornya sudah tidak ada, mungkin karena ada kasus begini takut diaudit KPK kali," kata dia.
Selain itu, Kades Arsin tidak tampak selama beberapa hari sejak kasus pagar laut tersebut.
"Baru nongol kemarin pas ada Pak Menteri, itu pun dia telat. Infonya sih memang tidak diundang," kata Obos, salah satu warga Kohod.
Warga hanya sekilas mendengar kabar Kades Arsin itu dari mulut ke mulut.
Setelah viralnya kasus pagar laut dan pertemuan dengan Nusron, Kades Arsin tidak terlihat di lapangan menemui warga.
Dia juga menjadi sulit ditemui untuk dimintai konfirmasi oleh awak media terkait kasus pagar laut hingga viralnya kendaraan mewah miliknya.
Warga Menduga Kades Arsin Terlibat dalam Pencatutan Identitas SHGB
Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bahwa identitas mereka dicatut untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.
Salah satu warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.
Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.
"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa, dilansir Kompas.com.
Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.
"Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," kata dia.
Persoalan ini diketahui sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka.
"Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami," jelas Khaerudin.
Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.
"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.
Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu.
Kasus ini menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).
Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.
Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang.
Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
KKP Periksa Kades Arsin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah memeriksa Kades Arsin terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/1/2025), di Kantor Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin.
"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala desa Kohod untuk dimintai keterangan," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Selain Kades Arsin, KKP juga memeriksa 13 orang nelayan di hari yang sama.
Pemeriksaan yang dilakukan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025.
"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," kata Doni.
"(Hasil pemeriksaan) Akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," tambahnya.
Doni juga menyebut, pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)
Tag: #warga #sebut #rumah #kades #arsin #seperti #showroom #motor #tapi #sejak #kasus #pagar #laut #sudah #nampak