PT Timah Kerap Libatkan TNI-Polri Untuk Tindak Tambang Ilegal, Tapi Informasinya Selalu Bocor
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi timah untuk terdakwa eks Kadis ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024) 
14:49
4 September 2024

PT Timah Kerap Libatkan TNI-Polri Untuk Tindak Tambang Ilegal, Tapi Informasinya Selalu Bocor

- Pegawai Sekretariat Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, Sumadi menyebut pihaknya kerap melibatkan TNI-Polri untuk menindak tambang ilegal di wilayahnya.

Hal itu Sumadi ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tata niaga timah dengan terdakwa dua eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Adapun pelibatan polisi dan TNI kata Sumadi dalam rangka operasi gabungan untuk menindak praktik tambang ilegal yang kerap terjadi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Pernyataan tersebut Sumadi sampaikan saat tim kuasa hukum Amir Syahbana bertanya soal pelibatan aparat penegak hukum dalam pengamanan tambang ilegal.

"Soal pengamanan itu, disampaikan kemana saja pak?" tanya tim kuasa hukum Amir di ruang sidang.

"Itu kita ke Polda juga, ke POM juga, ke Korem juga untuk koordinasi operasi pendampingan aparat penegak hukum (APH) pak," jawab Sumadi.

"Pendampingan APH. Terkait apa?" tanya tim kuasa hukum.

"Terkait tambang ilegal," kata Sumadi.

Lebih jauh, tim kuasa hukum Amir coba mendalami soal permintaan bantuan pengamanan ke Polda.

Saat itu tim hukum bertanya, ke bagian apa PT Timah ketika meminta bantuan pengamanan dari Polda.

"Kemudian disampaikan surat itu ke Polda. Polda itu bagian mana pak? Ke Krimum kah atau ke Krimsus kah?" tanya tim kuasa hukum.

Sumadi menjelaskan, pihaknya mengirimkan surat permintaan pendampingan pengamanan itu langsung kepada Kapolda.

Hanya saja Sumadi tak menjelaskan secara rinci nama daripada Kapolda yang ia maksud.

Sebab kata dia pada saat itu surat permintaan pendampingan pengamanan dikirimkan stafnya.

"Kita langsung ke Kapolda-nya pak. Biasanya ke KaOps-nya," kata Sumadi.

"Yang ngirim bapak atau siapa?" tanya lagi tim kuasa hukum.

"Ada staf yang ngirim pak," ucap Sumadi.

"Setahu saudara, staf itu melapor ke saudara mengirimnya ke mana?" tanya kuasa hukum.

"Itu ke Kapolda pak," kata Sumadi.

"Dia tidak jelaskan?," tanya tim hukum.

"Engga, ke Kapolda saja ke staf Kapolda," ujar Sumadi.

Kemudian Sumadi juga mengaku bahwa operasi gabungan yang melibatkan APH itu memang sering dilakukan.

Namun, kata dia informasi soal rencana operasi gabungan itu kerap bocor sehingga para pelaku tambang ilegal kabur meninggalkan lokasi sebelum aparat datang.

Lanjut Sumadi, pada saat tim gabungan tiba di lokasi yang ada hanya alat-alat yang digunakan para penambang ilegal.

"Pernah gak saudara saksi mengetahui ada penindakan gabungan atau terpisah?" tanya tim hukum.

"Ada gabungan pak, pas mau operasi gabungan tapi seringnya bocor," ungkap Sumadi.

"Sering bocor maksudnya apa?" tanya tim kuasa hukum memastikan.

"Pas kita ke lokasi tinggal hanya ada alat-alatnya saja," ucap Sumadi.

"Maksudnya bocor itu informasinya?" tanya tim kuasa hukum.

"Informasinya," ucap Sumadi.

Sumadi menuturkan operasi gabungan yang melibatkan TNI-Polri sering dilakukan khususnya kurun waktu 2022.

Hal itu pihaknya lakukan pasalnya di wilayah IUP PT Timah kerap terjadi kerusakan lingkungan diduga akibat adanya penambangan ilegal.

"Kalau kita minta pendampingan gabungan itu sering pak," kata Sumadi.

"Seringnya tahun berapa?," tanya Tim kuasa hukum.

"Setahu saya tahun 2022," jawab Sumadi.

"Tapi saudara tahu kerusakan lingkungan di Bangka Belitung itu sejak kapan?," tanya Tim Kuasa hukum.

"Sudah tahu lama," ucap Sumadi.

"Tahun 2022 baru ada operasi penindakan begitu?" tanya tim hukum memastikan.

"Iya," pungkas Sumadi.

Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU terhadap para terdakwa, terungkap bahwa mereka melakukan korupsi bersama 21 pihak lainnya.

Pihak-pihak tersebut di antaranya Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani; Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai Juli 2020, Supiaanto.

Kemudian, Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie; Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021.

Selajutnya Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP; Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.

Mereka diduga berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #timah #kerap #libatkan #polri #untuk #tindak #tambang #ilegal #tapi #informasinya #selalu #bocor

KOMENTAR