Mendagri Akan Bertemu Ketua MK, Bahas Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers soal pembatalan pelantikan kepala daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
16:26
31 Januari 2025

Mendagri Akan Bertemu Ketua MK, Bahas Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membahas penundaan pelantikan kepala daerah.

Tito mengatakan, akan meminta pendapat hukum terkait penundaan pelantikan yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 karena terbitnya peraturan MK yang baru terkait jadwal pembacaan putusan dismissal.

"Nanti sore saya ketemuan Ketua MK, kemudian tentu saya juga minta pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) tadi, sudah selesai," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, Tito juga akan melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI sekaligus menyampaikan terkait penundaan pelantikan kepala tersebut.

"Hari Senin nanti ada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, sekaligus juga salah satunya saya akan menyampaikan hal ini," ujarnya.

Penundaan pelantikan kepala daerah diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan MK nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.

Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah diregistrasi.

Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.

Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada.

Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.

Meski demikian, Tito Karnavian belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih tersebut bisa dilantik. Sebab, proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang.

Mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #mendagri #akan #bertemu #ketua #bahas #mundurnya #jadwal #pelantikan #kepala #daerah

KOMENTAR