KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Abraham Samad dkk soal PSN di PIK 2 dan Pagar Laut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti aduan soal penetapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pagar laut di Perairan Tangerang serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaga antirasuah akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan yang disampaikan eks Ketua KPK Abraham Samad bersama koalisi masyarakat sipil tersebut.
"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Tessa juga mengatakan KPK terbuka terhadap setiap pelaporan ataupun informasi yang disampaikan masyarakat.
Sebab, kata dia, kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pantauan Kompas.com, Abraham Samad tiba bersama Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, pakar telematika Roy Suryo, mantan Sekretaris BUMN Said Didu, dan beberapa rombongan lainnya.
Abraham mengatakan kedatangannya langsung diterima oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dan Ibnu Basuki Widodo.
Ia mengatakan pihaknya menyampaikan laporan dugaan korupsi yang terjadi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi ya. Yang terjadi di proyek. Saya katakan di Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2," kata Abraham.
Abraham menduga penerapan PIK 2 sebagai PSN tidak lepas dari praktik suap dan terjadi kerugian negara.
"Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Dan kita sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK," ujarnya.
Ia juga mengatakan telah melampirkan data-data yang cukup banyak guna memudahkan KPK dalam melakukan penyelidikan.
Selain itu, Abraham mengatakan pihaknya juga melaporkan dugaan suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dilakukan Agung Sedayu Group.
"Dugaan kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Grup dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," ucap dia.
Tag: #akan #tindak #lanjuti #laporan #abraham #samad #soal #pagar #laut