KKP Buka Peluang Periksa Pihak Lain setelah Panggil Kades Kohod terkait Pagar Laut
POLEMIK PAGAR LAUT - TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi maritim dan masyarakat nelayan membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten hingga Senin (27/1/2025). KKP mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. 
15:25
31 Januari 2025

KKP Buka Peluang Periksa Pihak Lain setelah Panggil Kades Kohod terkait Pagar Laut

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus pagar laut di Tangerang. 

KKP sebelumnya telah memeriksa sejumlah perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) dan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, pada Kamis (30/1/2025) kemarin.  

KKP membuka peluang memanggil pihak lain setelah memproses hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya. 

"(Hasil pemeriksaan) akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," ujar  Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, Jumat (31/1/2025).

Adapun pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan sejumlah nelayan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.

 "KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," ungkap Doni.

Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bahwa identitas mereka dicatut untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.

Salah satu warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.

Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.

Khaerudin menduga, kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.

"Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," kata dia.

Persoalan ini diketahui sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka. 

"Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami," jelas Khaerudin.

Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.

"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.

Hingga kini pemerintah belum mengumumkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab buntut polemik pagar laut ini.

Pemerintah tengah menyelisik pihak-pihak di balik penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut ini. 

Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB. 

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. 

Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang. 

(Tribunnews.com/Milani/Melvyandie Haryadi) (Kompas.com)

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #buka #peluang #periksa #pihak #lain #setelah #panggil #kades #kohod #terkait #pagar #laut

KOMENTAR