Indonesia Tak Bisa Campuri Gugatan Paulus Tannos di Singapura
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:44
31 Januari 2025

Indonesia Tak Bisa Campuri Gugatan Paulus Tannos di Singapura

- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah Indonesia tidak akan mencampuri proses persidangan gugatan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, di Pengadilan Singapura.

Paulus Tannos tengah menggugat keabsahan penangkapan sementaranya (provisional arrest) di negara tersebut.

“Urusan Pengadilan Singapura, kita enggak bisa campur,” ujar Supratman, saat ditemui oleh awak media di kantornya, di Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Meskipun demikian, Supratman memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri akan melakukan diplomasi terkait proses ekstradisi Paulus Tannos.

Kementerian Hukum, menurut Supratman, bertugas untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh pemerintah Singapura untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos sudah lengkap sebelum tanggal 3 Maret 2025.

Supratman mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dokumen yang diperlukan masih dalam proses penyelesaian.

“(Dokumen dikirimkan) sesegera mungkin,” tambah dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementaranya di Singapura.

Ia menyatakan bahwa proses ini mirip dengan gugatan praperadilan di Indonesia, meskipun tidak dapat dipastikan bahwa kedua proses hukum tersebut sama karena adanya perbedaan yurisdiksi.

"Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari permohonan sementara yang diajukan oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Surat permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Interpol Singapura dan CPIB.

Namun, Paulus Tannos tidak dapat langsung dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum, karena terdapat syarat administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam waktu 45 hari.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #indonesia #bisa #campuri #gugatan #paulus #tannos #singapura

KOMENTAR