Sistem Zonasi  Pada Penerimaan Siswa Baru 'Ganti Baju',  Kini Jadi Domisili, Apa Bedanya?
CALON SISWA BARU - Orang tua mendampingi calon siswa melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat 2024 silam. Kini aturan penerimaan siswa berganti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)mengganti aturan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.  Zonasi ditiadakan dan berganti baju menjadi domisili. Apa bedanya? TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 
10:01
31 Januari 2025

Sistem Zonasi Pada Penerimaan Siswa Baru 'Ganti Baju', Kini Jadi Domisili, Apa Bedanya?

- Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru 'berganti baju' menjadi istilah baru menjadi syarat domisili. 

Aturan terkait pergantian zonasi ini diresmikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seiring dengan kebijakan mengganti aturan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. 


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pergantian ini bukan hanya perubahan nama, tapi juga perubahan dari sistem yang lama. 

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). 


“Jadi intinya begini, kenapa kami ganti nama itu? Karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” ujarnya.

Abdul Mu'ti mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya. 

Empat jalur penerimaan siswa baru selain zonasi

Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP. Pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih siswa. 

Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. 

Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama. 

Adapun pada tingkat SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi. 

"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.

Pengajuan pendaftaran online PPDB SMP Jogja 2024 jalur zonasi daerah dibuka mulai 1-3 Juli 2024 melalui laman yogya.siap-ppdb.com. Pengajuan pendaftaran online PPDB SMP Jogja 2024 jalur zonasi daerah. Kini zonasi ganti baju' istilahnya jadi domisili. (yogya.siap-ppdb.com)

Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid. 


Kemudian jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. 

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni. Sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.

Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. 

Terakhir, jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.


Zonasi ganti jadi domisi, apa bedanya? 

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. WARTA KOTA/NUR ICHSAN SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Sebelum diterima, para siswa ini mengikuti proses penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi. Kini zonasi ganti baju dan diganti domisilo.  WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)


Terkait zonasi, Mu’ti menegaskan itu bukan hanya sekadar berganti nama. 

Namun juga terdapat perubahan sistem, yaitu cara menghitung persentase murid yang diterima. 


Meskipun begitu, dia tidak merinci perihal jumlah persentase tersebut. Dia hanya memastikan penetapan persentase tersebut berdasarkan kajian kementerian terhadap PPDB.

“Kalau ada yang berpendapat ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu. Karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” ujarnya. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. (Instagram.com/abe_mukti)

Abdul Mu'ti menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017 silam. 


Oleh karena itu, Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami. Insya Allah, besok (Jumat, 31/1/2025) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.


Awal sistem zonasi hingga menuai polemik

Untuk diketahui, sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB pada 2017 sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. 

Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

Sistem Zonasi ini kerap menuai polemik. Sebab, dalam penerapannya banyak keluhan dari orangtua murid.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa beberapa waktu lalu mengatakan sejatinya sistem zonasi sekolah memang harus dievaluasi. Dia menaruh fokus pada ketersediaan sarana dan prasarana sekolah di tiap kelurahan.

Sejumlah wali murid melihat hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP N 3 Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (12/7/2024). SMP N 3 Kota Malang menggunakan aplikasi Master Web untuk daftar ulang bagi siswa yang sudah diterima pada tahun ajaran baru 2024-2025. SURYA/PURWANTO PENERIMAAN SISWA BARU - Foto arsip Tribunnews.com. Calon siswa baru di Kota Malang melakukan pendaftaran. Jika dulu ada zonasi kini aturan ini berubah, Aturan terkait pergantian zonasi ini diresmikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seiring dengan kebijakan mengganti aturan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.  (Surya/Purwanto)

"Komisi X sudah mendiskusikan dan bahkan sudah menyampaikan ke Pak menteri bahwa kita harus mengevaluasi sistemnya secara keseluruhan, karena zonasi itu tidak berdiri sendiri karena itu adalah bagian dari upaya kita pemerataan misalnya pemerataan lokasi sekolah," kata Ledia, Senin (25/11/2024).

Dia menyatakan sejauh ini masih banyak kelurahan di kota-kota besar bahkan yang tidak memiliki minimal satu sekolah negeri di tingkatan dasar, menengah pertama hingga menengah atas. 

Kata dia, jika memang mau menerapkan zonasi, seharusnya minimal tiap kelurahan memiliki satu sekolah negeri di tiga tingkatan itu. 

"Jadi memang kalau kita mau buat zonasi harusnya merata sekolah nya ada di setiap kecamatan minimal, atau setiap kelurahan itu baru bisa," kata dia.

Tak hanya itu, Ledia juga menyatakan perlu adanya pematangan atau ketetapan terhadap proses seleksi untuk bisa masuk sekolah berdasarkan zonasi. 

Menurutnya ada tiga kriteria yang perlu dipastikan yakni, apakah melalui ujian nasional, asesmen atau melalui nilai raport.

Sejauh ini menurut politikus dari Fraksi PKS tersebut, belum ada penetapan untuk proses seleksi itu. "Maka zonasi itu sebenarnya memang sedang dikaji oleh menteri juga secara keseluruhan, tidak bisa tiba-tiba hanya menghapus zonasi saja atau tetap menggunakan zonasi saja tidak," ujar dia.(tribun network/fah/dod/niz)

Tag:  #sistem #zonasi #pada #penerimaan #siswa #baru #ganti #baju #kini #jadi #domisili #bedanya

KOMENTAR