Bawaslu Papua Klaim Sudah Periksa Laporan dan Temuan Terkait Sengketa Pilkada
- Bawaslu Papua memberikan klarifikasi soal tuduhan dalam sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen.
Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta N. Kebelen menuturkan, pihaknya telah memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran. Dari lima laporan yang diterima Bawaslu, hanya satu yang terdaftar secara resmi.
Sementara satu laporan lainnya menjadi temuan. Setelah melewati proses pemeriksaan, semua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi. "Kami sudah memeriksa seluruh laporan yang masuk, baik yang resmi maupun temuan. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan," ujar Yofrey Piryamta N. Kebelen di Gedung MK pada Kamis (30/1).
Bahkan, sambungnya, Sentra Gakkumdu telah menghentikan pembahasan tuduhan terkait dugaan mutasi pejabat yang menjadi perhatian pemohon karena tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu Papua juga menegaskan tuduhan pemohon mengenai politisasi agama untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak didukung oleh bukti atau laporan yang sah.
"Kami tidak menemukan laporan atau temuan terkait politisasi agama yang diajukan oleh pemohon. Setiap laporan yang masuk telah kami tangani sesuai dengan prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran," tambah Yofrey Piryamta N. Kebelen.
Sidang sengketa itu turut dihadiri pihak pasangan calon nomor 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Ronny Talapessy selaku kuasa hukum pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai mengatakan, tuduhan pihak pemohon diuji dalam berbagai jenjang proses hukum sebelumnya, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, PTUN hingga MA memutus tidak ada pelanggaran.
"Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegas Ronny.
Ronny menegaskan, berdasar fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu maka tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar. "Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik," tandasnya.
Sebelumnya, KPU Papua telah menetapkan pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang Pilkada Papua 2024. Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51 persen). Pasangan Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara (49 persen).
Tag: #bawaslu #papua #klaim #sudah #periksa #laporan #temuan #terkait #sengketa #pilkada