Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
Ilustrasi sidang DKPP. [SuaraSulsel.id/DKPP]
21:00
30 Januari 2025

Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu

Pimpinan KPU Kabupaten Barito Utara disebut telah melanggar aturan karena dianggap tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu soal gelaran pemungutan suara ulang alias PSU di dua TPS di kabupaten tersebut.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dalam sidang pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (30/1/2025).

"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," kata Asrun. 

Asrun juga mempertanyakan dasar KPU untuk tidak menjalankan rekomedasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.

"Kesalahannya di situ jadi kami adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," bebernya.

Selain itu, kubu paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya juga mengungkap kejanggalan pemilih yang ikut menggunakan hak politiknya pada 14 Februari 2024 lalu. Menurutnya, pihaknya menemukan adanya pemilih yang bisa mencoblos di TPU tanpa menggunakan kartu tanda penduduk alias KTP. 

Terkait adanya bukti yang dibeberkan, pihaknya pun meminta agar DKPP memberhentikan kelima komisioner KPU karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, ya kan itu enggak benar," ungkapnya. 

Diketahui, sebelumnya tim paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik. Berdasar perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 yang dilaporkan paslon itu, pimpinan KPU berstatus teradu adalah Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti..

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #sidang #dkpp #pimpinan #barito #utara #disebut #langgar #etik #karena #acuhkan #rekomendasi #bawaslu

KOMENTAR