KPK Akan Langsung Tahan Paulus Tannos Setelah Proses Ekstradisi Rampung
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
19:18
30 Januari 2025

KPK Akan Langsung Tahan Paulus Tannos Setelah Proses Ekstradisi Rampung

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung menahan buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos, setelah proses ekstradisi rampung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan hal tersebut merupakan prosedur yang biasa dilakukan KPK untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

"Seperti biasa, kalau menurut saya, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, kalau Muhammad Nazaruddin juga, begitu pula kita langsung melakukan proses penahanan," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Tessa mengatakan, Otoritas Singapura menginginkan adanya jaminan bahwa Paulus Tannos diproses hukum usai ekstradisi rampung.

Ia menegaskan, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjamin hal tersebut.

"KPK juga melalui Kejaksaan Agung dalam hal ini sudah berkoordinasi untuk bisa memberikan jaminan tersebut. Sehingga intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia, maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.

Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.

Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #akan #langsung #tahan #paulus #tannos #setelah #proses #ekstradisi #rampung

KOMENTAR