Kemendagri Bakal Dalami Keterlibatan Aparat Desa Dalam Penertiban Sertifikat Pagar Laut
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan aparat desa dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Bima saat menanggapi adanya sejumlah warga di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang menduga nama mereka dicatut aparat desa untuk kepentingan penerbitan sertifikat tersebut.
“Ya tentu, silakan diproses saja sesuai ketentuan. Kemendagri pasti akan mendalami, menindaklanjuti itu apabila ada sumpah jabatan dilanggar,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menuding adanya keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pagar laut yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah nama warga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023.
Khaerudin, salah satu warga yang namanya dicatut, mengungkapkan, keterlibatan aparat desa terlihat dari data-data yang digunakan untuk pembuatan sertifikat lahan pagar laut Tangerang tersebut.
"Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apapun. Ada keterlibatan dari Kepala Desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Warga tidak pernah diberitahu soal pengurusan sertifikat maupun penggunaan data pribadi mereka.
Bahkan, warga disebut tidak pernah merasa mengajukan apapun terkait pembuatan sertifikat.
"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang enggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," kata Khaerudin.
Warga sudah melaporkan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami," jelas Khaerudin.
Selain pencatutan identitas, warga juga memprotes pengukuran tanah bantaran kali yang tidak melibatkan masyarakat.
"Tanah kami dari bantaran kali diukur sama Bina Marga itu diambil 10 meter. Saat kami tanya, katanya untuk sepadan sungai. Tapi sekarang lihat, semuanya sudah diuruk oleh pengembang, dan kali jadi menyempit," kata Khaerudin.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Warga juga meminta pemerintah menindak oknum tersebut.
"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.
Tag: #kemendagri #bakal #dalami #keterlibatan #aparat #desa #dalam #penertiban #sertifikat #pagar #laut