Polri Naikkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula
KASUS PABRIK GULA - Kakortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Polri menaikkan status penyidikan kasus Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula. 
10:29
30 Januari 2025

Polri Naikkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pekerjaan konstruksi proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. 

Proyek ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022.

Namun gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Kakortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman. 

“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” katanya dalam keterangan, Kamis (30/1/2025).

Oleh karena itu, Polri akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka.

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar. 

Namun selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

Serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.

Pada tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. 

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.

"Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel," tambah Cahyono.

Dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek ini, serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. 

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #polri #naikkan #status #penyidikan #kasus #dugaan #korupsi #proyek #modernisasi #pabrik #gula

KOMENTAR