Buntut Kasus Pagar Laut, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2
Pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, Sabtu (25/1). Sudah 13,9 kilometer pagar laut dibongkar. (TNI AL)
08:48
30 Januari 2025

Buntut Kasus Pagar Laut, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2

    – Kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, terus mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) salah satunya. Organisasi otonom di bawah PBNU itu mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas   SNNU bahkan mendesak pemerintah segera membatalkan status proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 karena ditengarai punya irisan dengan kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.    ”Pemagaran laut ini telah mengganggu perekonomian nelayan di sana. Para nelayan sangat bergantung dari hasil melaut,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) SNNU Witjaksono kepada Jawapos.com, Kamis (30/1/2025).    SNNU juga menyoroti terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar lokasi pemagaran. Menurutnya, fakta tersebut merupakan Upaya perampasan ruang laut atau ocean grabbing.   Tindakan itu jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, konsep hak pengusahaan perairan pesisir yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 27/2007 telah dibatalkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010.    ”Sehingga kepemilikan SHGB itu tidak diperkenankan alias dapat dikatakan sebagai suatu hal yang ilegal,” tegas Mas Witjak, sapaan Witjaksono. Dia pun menegaskan pemerintah harus segera membatalkan SHGB tersebut.    ”Tidak ada dasar, baik bagi perorangan maupun unit usaha untuk mengklaim areal laut berdasar pada penerbitan SHGB, apalagi sampai melakukan pemagaran,” ungkapnya.     Mas Witjak menambahkan, persoalan pagar laut di Tangerang menguatkan indikasi bahwa terdapat loophole dalam peraturan yang ada yang dimanfaatkan sindikat atau mafia tanah.  Selain meminta pembatalan PSN PIK 2, SNNU juga menyarankan pemerintah meninjau ulang model pengelolaan daerah pesisir. ”Alangkah baiknya aset yang menempel dengan garis pantai dikuasai negara melalui pemerintah atau kementerian teknis terkait,” ujarnya.  

  Kalau toh harus dikelola lewat skema PSN, SNNU mendorong pemerintah menggunakan metode Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang berkelanjutan dan mengedepankan kepentingan publik dan negara.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #buntut #kasus #pagar #laut #serikat #nelayan #desak #pemerintah #batalkan

KOMENTAR