Kesempatan KKB Papua Dapat Amnesti Tertutup?
- Terjadi silang pendapat antara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai rencana pemberian amnesti bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Supratman menegaskan bahwa KKB tidak termasuk dalam daftar yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.
Ia menyatakan bahwa amnesti tersebut hanya akan diberikan kepada individu yang diduga terlibat dalam kegiatan makar tanpa menggunakan senjata.
"Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,” ujar Supratman, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, pada Rabu (29/1/2025).
Menurut Supratman, kelompok yang dimaksud adalah aktivis yang menyampaikan ekspresi mereka mengenai persoalan di Papua.
Ia menyebut, keputusan ini telah disepakati dalam pembahasan pemerintah dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ini teman-teman aktivis, kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya. Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan (pemberian amnesti),” ujarnya.
Namun, Supratman juga menyatakan bahwa pemerintah masih membuka kemungkinan memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata jika Presiden Prabowo memerintahkan hal tersebut.
"Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,” ucapnya.
Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra menilai pemberian amnesti bagi KKB sebagai harapan baru untuk menemukan solusi bagi konflik di Papua.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengedepankan hukum dan hak asasi manusia.
"Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat," kata Yusril, dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, pada Rabu (22/1/2025).
Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendukung pemberian amnesti kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua.
"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM," ujarnya.
Yusril menekankan bahwa pelaku kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, baik terhadap aparat kepolisian dan TNI maupun terhadap masyarakat sipil, akan diselesaikan melalui pengadilan umum.
"Pemerintah tidak melihat adanya kasus-kasus yang perlu diselesaikan melalui Pengadilan HAM di Papua," ucapnya.