Anggap Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Pegiat Media Sosial Ferry Irwandi Desak UU Kejaksaan Direvisi
RUU Kejaksaan - Ilustrasi pengadilan. Ferry Irwandi mengkritik Revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 karena memunculkan kekhawatiran besar terhadap independensi hukum di Indonesia 
00:01
30 Januari 2025

Anggap Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Pegiat Media Sosial Ferry Irwandi Desak UU Kejaksaan Direvisi

- Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi mengkritik Revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 karena memunculkan kekhawatiran besar terhadap independensi hukum di Indonesia. 

Ferry yang juga pegiat media sosial itu juga mengatakan, salah satu sorotan utama adalah pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. 

Ia beranggapan, ketentuan ini memberikan imunitas yang berpotensi mengancam keadilan dan supremasi hukum.

“Kita berbicara tentang sebuah lembaga yang semakin hari semakin overpower. Dengan ketentuan bahwa jaksa hanya dapat diproses hukum atas izin Jaksa Agung, ini memberikan hak imunitas yang sangat berbahaya,” ujar Ferry dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Sejatinya kata Ferry, imunitas itu sebenarnya dapat diterima jika tujuannya untuk melindungi jaksa yang menjalankan tugasnya secara profesional. 

Akan tetapi, bagaimana jika pelanggaran hukum dilakukan di luar tugas tersebut.

“Ini yang menjadi masalah. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” tegasnya.

Ferry pun mencontohkan kasus jaksa yang memeras terdakwa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, di mana hukuman hanya berupa mutasi tanpa konsekuensi pidana. 

Tak hanya itu, vonis ringan terhadap Jaksa Pinangki dan lain sebagainya menurut dia juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum mampu menegakkan keadilan.

“Ketika sebuah institusi memiliki hak imunitas yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai, risiko manipulasi, korupsi, dan tirani semakin besar,” jelasnya.

“Tanpa check and balance yang jelas, Kejaksaan bisa berubah menjadi lembaga super body yang tidak terkendali, dan ini akan sangat berbahaya bagi negara demokratis kita," sambung Ferry.

Tak hanya itu, Ferry juga menyoroti revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 sebagai momen krusial di mana kekuasaan Kejaksaan justru semakin bertambah. Ia menilai beberapa pasal, termasuk Pasal 8 Ayat 5, sangat problematik. 

“Kalau KPK atau Polri ingin memproses seorang jaksa, harus ada persetujuan Jaksa Agung. Ini berarti, seorang jaksa yang melanggar hukum berpotensi dilindungi oleh sistem yang ada,” katanya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Ferry pun menyerukan perlunya revisi Undang-Undang Kejaksaan secara mendalam. 

Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di tubuh Kejaksaan.

“Check and balance adalah fondasi dasar dari negara demokrasi. Tanpa itu, kita membuka pintu lebar-lebar untuk tirani dan ketidakadilan. Revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas untuk melindungi keadilan dan kepentingan publik,” pungkasnya.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #anggap #jaksa #tersentuh #hukum #pegiat #media #sosial #ferry #irwandi #desak #kejaksaan #direvisi

KOMENTAR