Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis pelengkapan berkas untuk mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tidak sampai memakan waktu batas maksimal yaitu 3 Maret 2025.
Menurut Supratman, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian sudah memiliki strategi untuk bisa melengkapi syarat yang diperlukan.
“Saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025, ya dalam waktu dekat bisa dipenuhi,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
“Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” sambungnya.
Supratman berpandangan, tidak ada kendala berarti yang harus dihadapi dalam proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia.
Prosedur pelengkapan berkas oleh pihak Indonesia pun masih sesuai dengan aturan hak dan kewajiban dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
“Enggak ada kendala. Kan dalam setiap perjanjian ekstradisi kan pasti ada hak dan kewajiban. Dan ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen,” jelas Supratman.
Supratman menambahkan, klaim Tannos yang mengaku memiliki kewarganegaraan dan paspor negara lain juga tidak menjadi kendala dalam upaya ekstradisi yang sedang dijalankan Indonesia.
“Enggak menambah kompleksitas sih, buat kami status kewarganegaraan ini sudah clear. Yang bersangkutan pernah mengajukan melepas kewarganegaraan lewat sistem aplikasi, tapi sampai hari ini dokumen yang diminta tidak pernah disampaikan,” kata Supratman.
“Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
Tag: #menteri #hukum #targetkan #ekstradisi #paulus #tannos #selesai #sebelum #maret