Polri Diminta Cek Dugaan Pidana Terkait Penerbitan HGB Pagar Laut
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).(KOMPAS.com/Rahel)
14:36
29 Januari 2025

Polri Diminta Cek Dugaan Pidana Terkait Penerbitan HGB Pagar Laut

- Polri diminta turun tangan terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Polri didorong mengusut terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan HGB tersebut.

"Polri harus turun langsung melihat apakah ada tindak pidana dalam penerbitan HGB tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/1/2025).

Perihal pagar laut ini menjadi sorotan dalam sebulan terakhir.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut menjadi perhatian karena diketahui tidak memiliki izin yang sah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron, dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Merespons hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menegaskan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan untuk wilayah perairan di Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya dibatalkan penerbitannya.

Menurut Mahfud, kasus ini harus ditangani melalui jalur pidana karena melibatkan penerbitan sertifikat ilegal.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum,” ujar Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Selasa.

Mahfud, yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), itu mengatakan terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara jelas melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan.

Dia juga menegaskan bahwa kasus pagar laut bersertifikat HGB ilegal ini berbeda dengan reklamasi.

“Vonis MK Nonaktif 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tambah Mahfud.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #polri #diminta #dugaan #pidana #terkait #penerbitan #pagar #laut

KOMENTAR