Walhi Kritisi Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Hanya Menjadi Alat Transaksi Kekuasaan
Diketahui DPR RI melalui Badan Legislasi telah melakukan proses penyusunan RUU Pertambangan dan Mineral Batubara (Minerba), sebagai revisi dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2020 dan Perppu Cipta Kerja.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
"Pemberian IUP ke Perguruan Tinggi ini melipatgandakan sesat pikir pemberian IUP ke ormas keagamaan pada era rezim Presiden Joko Widodo," kata Rere dihubungi Senin (27/1/2025).
Menurutnya wacana tesebut menunjukkan bahwa bagi rezim Presiden Prabowo izin pertambangan tidak dipandang sebagai mekanisme untuk melakukan pembatasan, pengendalian dan perlindungan terhadap dampak lingkungan. Dari akibat yang bisa dimunculkan dari aktivitas pertambangan.
"Namun hanya menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam terutama pada sektor tambang batubara," terangnya.
Menurutnya seharusnya Perguruan Tinggi menjadi mercusuar keadilan dan pemulihan dari ancaman kerusakan ekologis akibat industri ekstraktif seperti pertambangan.
"Bukan malah dijadikan alat pembenaran dari perusakan-perusakan ekologis," tandasnya.
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (23/1/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya, masing-masing fraksi menyerahkan pandangan terkait Revisi UU Pertambangan dan Minerba ke meja pimpinan.
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.
"Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR.
Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Tag: #walhi #kritisi #wacana #perguruan #tinggi #kelola #tambang #hanya #menjadi #alat #transaksi #kekuasaan