

Revisi UU Pilkada batal disahkan oleh DPR.


INFOGRAFIS Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, KPU RI Tetap Pakai Putusan MK
- Revisi UU Pilkada batal disahkan oleh DPR.
Revisi UU Pilkada batal disahkan oleh DPR.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
lihat foto
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
(Tribunnews.com/Diah/Igman Ibrahim)
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tag: #infografis #revisi #pilkada #batal #disahkan #tetap #pakai #putusan