Isu Panas Otonomi Daerah Pasca-Pilkada Serentak
Warga memotret data perolehan suara sah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari melawan kotak kosong di TPS 006 Rengas Condong, Batanghari, Jambi, Rabu (27/11/2024). Calon tunggal Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menang di tempat pencomblosannya dengan perolehan 201 suara sah sementara untuk kotak kosong 99 suara. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
17:54
27 Januari 2025

Isu Panas Otonomi Daerah Pasca-Pilkada Serentak

GANTI pemerintah ganti kebijakan nampaknya sudah jamak di negeri ini. Di bidang otonomi daerah bakal ada berbagai perubahan kebijakan.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah melontarkan ide Pilkada lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat yang dinilai berbiaya mahal, ASN jadi tak netral, Pemda tak efektif, dan ratusan kepala daerah kena kasus hukum.

Timbul kontroversi. Dituding Presiden Prabowo mau mengembalikan Pilkada ke masa Orba, hak memilih rakyat direnggut, dan demokrasi dikebiri.

Selain itu, pelantikan kepala daerah serentak nasional pada 27 Nopember 2024 tak perlu dilakukan serentak, tapi bergelombang.

Mereka yang tak ada sengketa hasil, dilantik gelombang pertama. Dan, bagi mereka yang sengketa hasilnya ditolak (dismisal) Mahkamah Konstitusi, pelantikannya gelombang kedua.

Sedangkan mereka yang sengketa hasilnya diputuskan MK bermasalah seperti harus digelar PSU, pelantikannya gelombang ketiga.

MK dalam suatu putusannya menyatakan, pelantikan kepala daerah harus serentak sebagaimana pencoblosannya. Dan juga santer terdengar suara-suara bila kebijakan itu dilaksanakan, beberapa pihak yang dirugikan akan mengugat ke MK.

Lalu, pelantikan semua kepala daerah disepakati Mendagri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI, dilakukan di Istana Negara oleh presiden, bukan lagi secara berjenjang sesuai pakem multi-local government yang kita anut.

Presiden melantik gubernur di ibu kota negara, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melantik bupati dan wali kota di ibu kota provinsi. Seusai pelantikan, mereka langsung diminta mengikuti retreat ke Akmil di Magelang.

Dengan pola ini diyakini Pemda segera dipimpin secara definitif dan rakyat bisa cepat diurus, tak berlama-lama ditangan Pj Kepala Daerah. Di samping itu, relasi antarpemda dan antara Pemda dengan pusat bisa lebih terjalin.

Namun, ada kekhawatiran konflik bupati dan wali kota Vs gubernur akan kian meningkat, dan juga kurang dihargainya rakyat yang telah memberikan suaranya dalam Pilkada.

Isu kontroversi berikutnya, yaitu dibolehkannya oleh Mendagri Tito para kepala daerah untuk mengganti pejabat Pemda seusai dia dilantik, tak perlu menunggu 6 (enam) bulan sebagaimana yang diatur di dalam UU Pemda No 23 Tahun 2014.

Argumennya, agar kepala daerah bisa memiliki tim yang solid dan sesuai chemistry-nya untuk mewujudkan visi dan misi.

Sebaliknya, kaum birokrat mencemaskan mutasi langsung tanpa jeda itu akan merusak sistem meritokrasi, rekrutmen bukan berbasis prestasi, tapi kontribusi dan kedekatan ASN dengan kepala daerah waktu kontestasi Pilkada, dan ujungnya kinerja Pemda diperkirakan akan "jeblog".

Dari Senayan terdengar pula kabar, habis reses ini direncanakan akan ada pembahasan revisi UU ASN yang salah satu isu menariknya adalah pejabat JPT Pratama dan Madya yang bekerja di Pemda akan diubah statusnya menjadi pejabat ASN pusat. Jadi, bila kepala daerah memutasi mereka harus seizin Jakarta.

Tentu ini kabar baik bagi ASN yang memegang jabatan eselon I dan II di Pemda, mereka tak akan dengan mudah dicopot kepala daerah, seperti halnya dengan kepala dinas dukcapil.

Namun, kabar buruknya otonomi daerah di bidang kepegawaian, khususnya mutasi pejabat puncak tak lagi mutlak di tangan kepala daerah.

Untuk terbentuknya keputusan pemerintah yang baik tentu kita tak boleh terburu-buru. Pragmatisme harus dijauhkan. Pikiran dan pilihan rasional harus didahulukan. Acuan terbangunnya tata kelola Pemda yang baik (good local governance) harus diutamakan.

Maka, sebelum dieksekusi, baiknya pemerintah membuat "policy research" atau kajian untuk menghitung untung dan ruginya, manfaat dan mudharatnya, serta dampak kebijakan terhadap pengembangan otonomi daerah.

Semoga Pemda kita bisa tambah maju, bukan mundur ke belakang.

Tag:  #panas #otonomi #daerah #pasca #pilkada #serentak

KOMENTAR