Kementerian ESDM Buka 794 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMK, D3 hingga S2, Cek Syaratnya
Gedung Kementerian ESDM RI di Jakarta - Kementerian ESDM buka 794 formasi CPNS 2024 tenaga teknis dan tenaga kesehatan untuk lulusan SMK, D3, D4, S1, dan S2. 
21:26
21 Agustus 2024

Kementerian ESDM Buka 794 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMK, D3 hingga S2, Cek Syaratnya

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau disingkat Kementerian ESDM membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Alokasi kebutuhan CPNS Kementerian ESDM 2024 sebanyak 794 formasi.

Kementerian ESDM membuka CPNS 2024 tenaga teknis dan tenaga kesehatan untuk formasi umum, lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

Seleksi CPNS Kementerian ESDM 2024 terbuka untuk lulusan pendidikan minimal SMK, D3, D4, S1, dan S2.

Periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat CPNS Kementerian ESDM 2024

Mengutip Pengumuman Nomor 9.Pm/KP.03/SJP.1/2024, berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS Kementerian ESDM 2024:

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia pelamar paling rendah 18 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar sampai dengan selesai submit sesuai jadwal pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan (Program Studi) sesuai persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  11. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  13. Pelamar kebutuhan Umum, Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Kalimantan dan Putra/Putri Papua dengan tingkat pendidikan:
    • a. Magister (S-2) dengan IPK:
      Formasi Umum: minimal 3,20 (tiga koma dua nol)
      Formasi Cumlaude: minimal 3,76 (tiga koma tujuh enam)
      Formasi Putra/Putri Kalimantan: minimal 3,20 (tiga koma dua nol)
      Formasi CPNS Tenaga Kesehatan (Profesi): minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
    • b. Sarjana (S-1) dengan IPK:
      Formasi Umum: minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
      Formasi Cumlaude:minimal 3,51 (tiga koma lima satu)
      Formasi Disabilitas: minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
      Formasi Putra/Putri Kalimantan: minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
      Formasi Putra/Putri Papua: minimal 2,50 (dua koma lima nol)
    • c. Sarjana terapan (D-IV) dengan IPK :
      Formasi Umum : minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
      Formasi Putra/Putri Kalimantan : minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
    • d. Diploma Umum (D-III) dengan IPK :
      Formasi Umum : minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
      Formasi Disabilitas : minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
      Formasi Putra/Putri Kalimantan : minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
      Jabatan Pengamat Gunung Api Terampil : minimal 2,50 (dua koma lima nol)
    • e. Nilai lulusan SMK :
      Jabatan Pengamat Gunung Api Pemula : nilai rata-rata minimal 6 pada ijazah
      Formasi Putra/Putri Papua : nilai rata-rata minimal 6 pada ijazah
    • f. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak
      berlaku.
  14. Kriteria Akreditasi :
    • a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memiliki ijazah SMK yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama pada saat kelulusan;
    • b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang melamar pada Formasi Umum, Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Kalimantan, perguruan tinggi atau program studi minimal terakreditasi pada saat kelulusan;
    • c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang melamar pada Formasi Cumlaude, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan;
    • d. Informasi akreditasi perguruan tinggi atau program studi dapat diperoleh dari:
      1) Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
      2) Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
      3) Pangkalan data (database) Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.
    • e. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri yang melamar pada Formasi Umum, Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Kalimantan, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
    • f. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri yang melamar pada Formasi Cumlaude, wajib melampirkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
    • g. Akreditasi yang berlaku pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  15. Sertifikat TOEFL :
    • a. Lulusan D-IV dan S-1 Formasi Umum, Cumlaude dan Putra/Putri Kalimantan (kecuali Jabatan Penerjemah Ahli Pertama) wajib melampirkan TOEFL ITP / Paper Based TOEFL / TOEFL Prediction / TOEFL Like yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2022 s.d. tanggal pada saat pendaftaran ditutup, dengan skor TOEFL minimal 475 (setara dengan TOEFL IBT dengan skor 52 / TOEFL CBT dengan skor 151 / IELTS dengan skor 5.5 / TOEIC dengan skor 500).
    • b. Lulusan S-2 Formasi Umum, Cumlaude dan Putra/Putri Kalimantan wajib melampirkan TOEFL ITP / Paper Based TOEFL / TOEFL Prediction / TOEFL Like yang dikeluarkan atau diterbitkan mulai tanggal 20 Agustus 2022 s.d. tanggal pada saat pendaftaran ditutup, dengan skor TOEFL minimal 500 (setara dengan TOEFL IBT dengan skor 61 / TOEFL CBT dengan skor 173 / IELTS dengan skor 6.0 / TOEIC dengan skor 575).
    • c. Khusus Jabatan Penerjemah Ahli Pertama wajib melampirkan TOEFL ITP / Paper Based TOEFL / TOEFL Prediction / TOEFL Like yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2022 s.d. tanggal pada saat pendaftaran ditutup, dengan skor TOEFL minimal 550 (setara dengan TOEFL IBT dengan
      skor 80 / TOEFL CBT dengan skor 214 / IELTS dengan skor 6.5 / TOEIC dengan skor 690).
    • d. Kriteria yang tidak melampirkan TOEFL :
      1) Lulusan D-III;
      2) Jabatan Pengamat Gunung Api;
      3) CPNS Tenaga Kesehatan;
      4) Formasi Putra/Putri Papua;
      5) Formasi Disabilitas.
    • e. Sertifikat TOEFL yang didapat dari simulasi trial/tidak berbayar tidak berlaku.
  16. Khusus untuk jabatan Pranata Komputer, diutamakan memiliki keahlian :
    • a. Jaringan
      1) Paham desain topologi jaringan;
      2) Menguasai konsep TCP/IP;
      3) Mampu melakukan konfigurasi router/switch.
    • b. Programmer
      1) Menguasai penggunaan versioning sistem berbasis git (Push, Pull, Merge Request);
      2) Menguasai salah satu bahasa pemrograman (PHP berbasis framework Laravel lebih diutamakan), optional: Javascript, Python, atau Go;
      3) Menguasai penggunaan database MySQL / PostgreSQL, pemahaman mendalam terkait struktur data dan design pattern adalah nilai lebih;
      4) Menguasai pengelolaan API (REST atau SOAP);
      5) Menguasai proses deployment baik dalam Virtual Server atau dalam bentuk Container, menguasai kubernetes lebih diutamakan;
      6) Pernah bekerja bersama tim dan menggunakan project management tools seperti Slack, Jira atau Trello;
      7) Memahami Object Orientation Programming: Interface, Abstract, dan Encapsulation;
      8) Memiliki pengalaman untuk melakukan testing unit;
      9) Memiliki pengalaman dalam implementasi SSO baik menggunakan OAuth2,
      JWT atau CAS.
  17. Khusus untuk jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama dipersyaratkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas setempat.
  18. Khusus untuk jabatan Pengamat Gunung Api :
    • Laki-laki;
    • Diutamakan berasal dari putra daerah serta menguasai bahasa daerah sesuai lokasi penempatan;
    • Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit / Puskesmas / Klinik Kesehatan setempat;
    • Tidak buta warna (dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas setempat setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  19. Khusus untuk Jabatan Dokter Ahli Pertama dan Apoteker Ahli Pertama melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dan dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. STR Internship tidak berlaku.
  20. Jabatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas karena bersifat khusus dan spesifik serta memiliki tingkat resiko tinggi adalah sebagai berikut :
    • Auditor Ahli Pertama;
    • Dosen Asisten Ahli;
    • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;
    • Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama;
    • Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama;
    • Inspektur Tambang Ahli Pertama;
    • Penyelidik Bumi Ahli Pertama;
    • Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
    • Surveyor Pemetaan Terampil;
    • Pengamat Gunung Api Terampil;
    • Pengamat Gunung Api Pemula;
    • Penguji Mutu Barang Pertama;
    • Penguji Mutu Barang Terampil;
    • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil;
    • Teknisi Sarana dan Prasarana;
    • Widyaiswara Ahli Pertama.
  21. Pelamar dengan kriteria penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Pelamar dapat mendaftar pada jabatan yang diinginkan selama Program Studi pelamar sesuai dengan persyaratan jabatan.
    • b. Pada saat melamar SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
    • c. Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (format terlampir dalam lampiran pengumuman ini);
    • d. Wajib mengunggah video yang melakukan kegiatan keseharian (mencakup kegiatan berjalan, berbicara dan menggunakan komputer) dengan ketentuan sebagai berikut:
      1) Durasi waktu maksimal selama 2 menit;
      2) Tipe file video mp4;
      3) Video diunggah pada google drive pelamar, dan :
      a) link google drive diunggah pada kolom/field Link Video di SSCASN;
      b) dikirim via email : [email protected] dengan subjek “Video Keseharian
      Formasi Disabilitas (Nama Pelamar) (NIK) (Jabatan yang dilamar).
    • e. Berlaku Nilai Ambang Batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar.
    • f. Pelamar penyandang disabilitas wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas
      sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.
  22. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  23. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) di instansi masing-masing. Persetujuan dimaksud diperoleh sebelum PPPK melakukan pendaftaran melalui SSCASN.
  24. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara yaitu PNS atau PPPK, serta melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan pada tahun anggaran yang sama. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud di atas diketahui melamar:
    • lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau
    • menggunakan 2 (dua) nomor induk kependudukan yang berbeda; yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal CPNS 2024

Adapun berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Informasi lebih lanjut mengenai CPNS Kementerian ESDM 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #kementerian #esdm #buka #formasi #cpns #2024 #untuk #lulusan #hingga #syaratnya

KOMENTAR